Bareskrim hentikan kasus PSI karena perbedaan sikap komisioner KPU

Abhan membeberkan alasan penghentian kasus tersebut. Menurutnya, perbedaan keterangan dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang disampaikan oleh Komisioner KPU Wahyu Setiawan ketika di Bawaslu pada tanggal 16 Mei 2018 lalu dengan keterangan di Bareskrim Polri ketika dilakukan penyidikan memiliki perbedaan.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Bareskrim hentikan kasus PSI karena perbedaan sikap komisioner KPU
Bawaslu laporkan Sekjen dan Wasekjen PSI ke Bareskrim. ©2018 Merdeka.com

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan terkait kasus dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Otomatis, kasus tersebut resmi dihentikan oleh Bareskrim Polri.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, hal itu menyebabkan pihak kepolisian tidak bisa melanjutkan tahapan penyidikan ke tahapan penuntutan.

"Dengan adanya surat tersebut, kasus dugaan pelanggaran ini resmi dihentikan oleh penyidik," ujar Abhan dalam konferensi pers di Gedung Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (31/5).

"Dari hasil penyidikan Bareskrim Polri, yang juga sudah didapatkan dalam pembahasan ketiga Sentra Gakkumdu pada Rabu (30/5), dinyatakan bahwa dugaan pelanggaran kampanye PSI tidak diteruskan ke proses penuntutan," sambung dia.

Abhan membeberkan alasan penghentian kasus tersebut. Menurutnya, perbedaan keterangan dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang disampaikan oleh Komisioner KPU Wahyu Setiawan ketika di Bawaslu pada tanggal 16 Mei 2018 lalu dengan keterangan di Bareskrim Polri ketika dilakukan penyidikan memiliki perbedaan.

Abhan mengungkapkan, ketika memberikan pernyataan di Bawaslu, Wahyu mengatakan, PSI memenuhi unsur pelanggaran kampanye di luar jadwal. Namun pada saat penyidikan, terungkap di dalam berita acara kepolisian (BAP) terdapat perbedaan keterangan dari Wahyu. Padahal, lanjut Abhan, pernyataan Wahyu di Bawaslu lah dasar melanjutkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan.

"Perbedaan pernyataan ini kami kira sangat drastis 180 derajat. Intinya berdasarkan BAP, KPU menyebut kasus PSI belum memenuhi unsur kampanye di luar jadwal. Inilah yang menjadikan polisi mengambil kesimpulan bahwa kasus ini tidak jadi dilanjutkan ke tahap penuntutan ke kejaksaan," kata Abhan.

Penyidikan yang dilakukan selama 14 hari tersebut telah memanggil sejumlah pihak, yakni Ketua Bawaslu Abhan, penemu iklan Mochamad Afifuddin, pihak PSI, KPU, ahli pidana, dan ahli bahasa.

Diketahui, Bawaslu melaporkan Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan Wakil Sekjen Chandra Wiguna ke Bareskrim Polri atas adanya dugaan pelanggaran kampanye diluar jadwal. Laporan Bawaslu ke Kepolisian diterima oleh Bareskrim Polri pada Tanggal 17 Mei 2018, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/646/V/2018/BARESKRIM.

Buntut pelaporan itu, sejumlah pengurus PSI melaporkan Ketua Bawaslu Abhan dan Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran etik keduanya. Selanjutnya mereka juga melaporkan kedua orang tersebut ke Ombudsman. PSI meminta Ombudsman memberikan rekomendasi ke Bawaslu agar mencabut laporannya di Bareskrim Polri.

Munculnya persoalan sendiri akibat adanya iklan PSI di beberapa media cetak pada tanggal 23 April 2018 dengan menampilkan identitas partai seperti lambang partai dan nomor urut peserta pemilu.

Selain itu, ditampilkan juga di dalamnya foto Jokowi, serta hasil survei partai dengan judul 'Alternatif Cawapres dan Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo' yang berisi nama dan foto calon cawapres juga calon menteri periode 2019-2024.

Reporter: Yunizafira Putri

Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi