Bawaslu tindaklanjuti dugaan pelanggaran kampanye oleh PAN & Hanura

Menurut Abhan, mengenai kasus PAN memang ditangani oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Karena iklan PAN yang muncul pada tanggal 24 April 2018 itu berada di salah satu media cetak regional Jawa Timur (Jatim).

Rita
Oleh Rita - Reporter
Bawaslu tindaklanjuti dugaan pelanggaran kampanye oleh PAN & Hanura
Bawaslu laporkan Sekjen dan Wasekjen PSI ke Bareskrim. ©2018 Merdeka.com

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah menindaklanjuti kasus dugaan kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh sejumlah partai politik. Seperti halnya Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Partai Hanura).

Ketua Bawaslu Abhan menegaskan, lembaganya tidak melakukan tebang pilih partai politik dalam menindaklanjuti setiap kasus.

"Kami tidak tebang pilih. Kami tidak tebang pilih semua diproses," katanya kepada wartawan, Rabu (23/5).

Menurut Abhan, mengenai kasus PAN memang ditangani oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Karena iklan PAN yang muncul pada tanggal 24 April 2018 itu berada di salah satu media cetak regional Jawa Timur (Jatim).

"Nah yang soal PAN ditindaklanjuti di Jatim," kata dia.

Sedangkan untuk partai Hanura yang beriklan di salah satu media elektronik, Abhan mengaku institusinya masih melakukan pendalaman untuk menelusuri dugaan pelanggaran di sana.

"Belum ada rencana untuk memanggil pihak-pihaknya," ucap Abhan.

Berbeda dengan kedua partai tersebut, penindaklanjutan kasus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah sampai kepada pelaporan dua orang pengurus PSI ke Bareskrim Polri. Ini merupakan tindak lanjut dari temuan Bawaslu dan pembahasan di sentra Gakkumdu (penegakan hukum terpadu).

Munculnya persoalan ini akibat adanya iklan PSI di beberapa media cetak pada tanggal 23 April 2018 dengan menampilkan identitas partai seperti lambang partai dan nomor urut peserta pemilu.

Selain itu, ditampilkan juga di dalamnya foto Jokowi, serta hasil survei partai dengan judul 'Alternatif Cawapres dan Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo' yang berisi nama dan foto calon cawapres juga calon menteri periode 2019-2024.

Di kesempatan berbeda, Anggota Bawaslu Fritz Edwar Siregar memberikan penjelasannya lebih jauh kenapa PSI ditindaklanjuti oleh Bawaslu Pusat dan PAN di Bawaslu Provinsi.

Menurut dia, PSI beriklan masif di lebih 1 media cetak di daerah. Karenanya merupakan pilihan bagi Bawaslu untuk menyelesaikannya di setiap provinsi yang bersangkutan atau di tingkat pusat.

"Beda misalnya. Jadi, kalau memang di koran Jawa Timur, ya di Jatim (PAN). Kalau PSI itu kan kalau tidak salah, di daerah banyak, tapi kan kita harus lihat apakah kita mau gempur di tujuh provinsi, atau di Pusat, kan itu pilihannya. Karena dia masif di berbagai koran, itu bagian dari penindakan pelanggaran yang harus kami pilih gitu," ujarnya ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Rabu (23/5).

Reporter: Yunizafira Putri

Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi