Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) berencana melaporkan Komisi Pemilihan Umum ke Polda Metro Jaya. Rencana itu muncul setelah adanya wacana Komisioner KPU untuk menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan PKPI dengan melaporkan hakim PTUN ke Komisi Yudisial (KY).
Komisioner KPU Viryan menyayangkan rencana pelaporan PKPI. Viryan menjelaskan, KPU berhak melaporkan dugaan pelanggaran kode etik atas perilaku hakim PTUN kepada Komisi Yudisial dan rencana Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
"Kita dapat informasi, Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Hasyim Asyari akan dilaporkan oleh PKPI. Buat kami, ini hal yang kita sayangkan, sebab terkait proses yang kami tempuh terhadap putusan PTUN kan menjadi hak dari lembaga KPU," ucap Viryan, di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Senin (16/4).
Viryan menilai rencana KPU menindaklanjuti putusan PTUN ke jalur hukum merupakan hal lumrah dan telah sesuai dengan regulasi. Jika upaya PK oleh KPU berhasil, otomatis membatalkan keikutsertaan PKPI dan calon legislatifnya dalam pemilu 2019. Menurutnya, konsekuensi itu harus diterima.
"Saya pikir ini kan kita berpegang pada aturan yang berlaku. Apa yang jadi masalah kan. Prinsipnya kita hormati keputusan PTUN, kita punya hak untuk melaporkan hakim tersebut, saya kira biasa saja," katanya.
"Konsekuensi dari setiap putusan kan harus kita hormati. Seperti kemarin misalnya kita awalnya partai ada 18 sudah ditetapkan. Kemudian ada lagi putusan bawaslu jadi 19 kemudian ada PTUN jadi 20 kan tinggal menyesuaikan," sambungnya.
Dia menegaskan, KPU menjalankan hasil putusan PTUN sebaik mungkin. Karena semua pihak harus menghormati dan menghargai hak yang dimiliki. Karena itu, PKPI diminta juga menghormati hak KPU.
"Terutama kami sudah menetapkan PKPI sebagai peserta pemilu dengan nomor urut 20. Kami berharap sebenernya semua bisa saling menghormati menghargai hak dari para pihak," harapnya.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com