Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar mediasi dengan Partai Idaman dan Komisi Pemilihan Umum hari ini. Sekjen Partai Idaman Ramdansyah mengatakan pihaknya sebenarnya ragu proses mediasi akan menyelesaikan persoalan.
Kasus ini bermula sejak Partai Idaman dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk lanjut ke tahap verifikasi faktual karena tak lolos penelitian administrasi perbaikan.
Pada mediasi hari ini, pihak KPU diwakili oleh Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dan Pramono Ubaid Tantowi. Sementara dari pihak Bawaslu diwakili oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan Misbah, anggota Ratna Dewi Pettalolo dan Rahmat Bagja.
"Kedua kami kemarin mediasi sebenarnya tampaknya sih akan sulit. Karena kemarin pun kami sebenarnya menggugat terkait dengan mediasi yang terjadi pada partai Garuda dan Berkarya," kata Ramdansyah di Kantor Bawaslu, Jakarta, Sabtu (24/2).
Mediasi Partai Idaman dengan KPU ©2018 Merdeka.com/Renald Ghiffari
Jika tak terjadi kesepakatan dalam proses mediasi ini, kata Ramdansyah, partainya akan menempuh jalur ajudikasi.
"Apabila KPU menganggap bahwa kami tidak lolos, yakin saja kita ajudikasi sebenarnya. Karena proses mediasi ini sebenarnya juga katakan lah menamai ADR ya alternative dispute resolution seperti ini kan kemarin kita gagal, dan kemudian sekarang pun gagal," tegasnya.
Partai Idaman, lanjut dia, siap mengikuti sidang ajudikasi dengan KPU. Sebab, mereka tidak terima berkas administrasi perbaikan dibatalkan oleh KPU hanya dengan Berita Acara KPU Nomor 92/PL.01.1-BA/03/KPU/XII/2017. Untuk itu, dia yakin ajudikasi menjadi solusi untuk mencapai kesepakatan.
"Saya menganggap kita akan siap di ajudikasi karena waktu sebelumnya sengketa pemilu yang prematur menurut kami waktu kami dibatalkan dengan berita acara saja itu kami tidak bisa terjadi kesepakatan di mediasi tapi di ajudikasi," ujarnya.
Selain di Bawaslu, Partai Idaman telah mengajukan gugatan atas masalah ini ke PTUN dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pihaknya menduga KPU dan Bawaslu melakukan pelanggaran kode etik terkait tidak lolosnya Partai Idaman dalam tahap verifikasi.
"Sehingga kemudian upaya hukum yg kami lakukan hari ini ke MA, DKPP dan kemudian ke sengketa pemilu ini tengah kami tempuh. Tapi 2 upaya hukum lainnya sedang kami lakukan," tandasnya.