Sekretaris Jendral Partai Golkar Letjen (Purn) Lodewijk Freidrich Paulus mengatakan Ketua DPD Golkar Jakarta, Fayakhun Andriadi belum dipecat dari jabatannya. Diketahui Fayakhun sudah ditetapkan tersangka dalam kasus suap pengadaan satelite monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.
"Oh tidak (belum dipecat). Pada jabatannya sebagai ketua DPD Partai Golkar DKI," ujar Lodewijk sebelum acara KPU, Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019, di Hotel Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2).
Dia menjelaskan Golkar sedang mencari Plt untuk mengganti posisi Fayakhun. Namun, dia menjelaskan perlu ada proses untuk menentukan Plt tersebut.
"Kita segera tunjuk Plt, nah penunjukan plt itu ada prosedur bahwa kita harus rapatkan di DPP. Setelah itu kita menentukan siapa penggantinya untuk Plt dan setelah itu tentunya mereka melaksanakan musyawarah daerah luar biasa," jelas Lodwijk.
Kemudian, dia juga menepis terkait adanya aliran dana yang mengalir ditubuh Golkar. Hal tersebut terungkap pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Dia menilai hal tersebut adalah urusan Fayakhun dengan kasusnya.
"Tahu dari mana ada aliran dana masuk ke Golkar. Enggak ada. Itu kan urusan pribadi dia," kata dia.
"Beda loh kalau kamu bilangin dana itu masuk ke Golkar dengan pribadi orang-orang. Gitu lho beda. Musyawarah nasional kan anggarannya jelas kalau pakaian bicara orang per orang nah itu oknum, beda kan antara kepentingan partai dengan oknum," tambah dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap dalam pengadaan satelit monitoring di Bakamla RI. Tersangka baru ini yaitu Anggota DPR, Fayakhun Andriadi.
"Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data, dan mencermati fakta persidangan, KPK membuka penyelidikan baru dalam kasus tersebut. KPK menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan lagi seorang tersangka yaitu FA, Anggota DPR periode 2014-2019," jelasnya.
Fayakhun dalam kasus ini diduga menerima hadiah atau janji terkait proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN Perubahan 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI. Fayakhun diduga menerima fee sebesar 1 persen dari total anggaran Bakamla RI sebesar Rp 1,2 triliun atau nilai fee sebesar Rp 12 miliar. Selain itu, Fayakun juga diduga menerima USD 300.000.