Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dari fraksi NasDem Taufiqulhadi mengatakan pasal penghinaan Presiden kali ini berbeda dengan pasal yang telah di batalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Desember 2006 lalu. Pasal kali ini mengedepankan asas demokrasi dan bukannya asas kediktatoran.
"Sangat beda. Dulu itu kan pasal penghinaan di dalam iklim negara kediktatoran. Kalau ini kita bahas dalam iklim demokrasi. Karena itu, ini ada batasan. Jadi enggak bisa disamakan," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/2).
Menurut dia harus ada pasal yang melindungi kepala negara Indonesia. Karena saat ini Indonesia telah melindungi kepala negara lain melalui Undang-Undang.
"Karena menghina Kepala Negara lain yang berkunjung ke sini itu dipidana. Masa menghina Kepala Negara sendiri tidak boleh dipidanakan? Ini kan melindungi. Kepala Negara lain kita lindungi, kalau datang ke sini," ujarnya.
Untuk diketahui Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) telah menyepakati rumusan Pasal 239 tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden tetap masuk dalam RKUHP. Mereka juga menyepakati delik pasal tersebut menjadi delik umum.
"Ini kita tetap menjadi delik umum ya dengan tadi model pidana yang tadi pake delphi model tadi," kata pimpinan rapat Benny K Harman di rapat di komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/2).
Dalam pembahasan ditingkat Timus RKUHP, ayat (1) pasal 239 RKUHP disebutkan setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp500 juta).
Ayat (2) menyebut tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.