Dalih Fahri, Pansus Angket KPK diteruskan meski tak ada wakil fraksi

Dalih Fahri, pansus KPK jalan terus meski tak ada wakil fraksi. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tak peduli dengan sikap sejumlah fraksi yang menolak mengirimkan wakilnya sebagai anggota panitia khusus hak angket KPK. Dia berdalih, tidak ada syarat kuorum dari seluruh fraksi untuk pembentukan sebuah pansus angket.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Dalih Fahri, Pansus Angket KPK diteruskan meski tak ada wakil fraksi
Fahri Hamzah dipecat PKS. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tak peduli dengan sikap sejumlah fraksi yang menolak mengirimkan wakilnya sebagai anggota panitia khusus hak angket KPK. Dia berdalih, tidak ada syarat kuorum dari seluruh fraksi untuk pembentukan sebuah pansus angket."Intinya begini, angket itu penggunaan angket itu sudah terbentuk. Dalam seluruh penggunaan angket itu pasti lah pansus angketnya terbentuk. Berapapun nanti yang menyetor anggota ya segitulah anggota angket itu," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/5).Fahri mengklaim, aturan UU Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 201 Ayat (2) tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang menyatakan keanggotaan panitia angket terdiri atas semua unsur fraksi DPR adalah sebuah pilihan. Fraksi partai berhak tidak mengirimkan anggota mereka ke dalam Pansus angket KPK. "Ya semua unsur fraksi boleh tapi kalau enggak kirim bagaimana? Salah sendiri dong, kan begitu. Dengan alat kelengkapan yang lain," jelasnya.Selain itu, kata dia, preseden hak angket pun memperbolehkan Pansus hanya diisi oleh anggota dari sebagian fraksi partai. Contohnya adalah angket kasus Century. Meski Partai Demokrat bersikap oposisi, namun tetap mengirimkan perwakilan ke Pansus agar materi angket tidak dikendalikan pihak lain."Coba lihat kasus Century aja, yang paling oposisi dari century itu Demokrat tapi Demokrat partai terbesar tapi demokrat pun mengirimkan orang yang terbesarnya dalan angket Century. Kenapa? Karena kalau dibiarin tidak dikirim, itu bisa bahaya dikendalikan ke arah yang lain," ujar Fahri.Ditambahkannya, Pansus yang terbentuk dengan perwakilan dari sebagian fraksi tidak bisa digugat atau dibatalkan. Oleh karena itu, Fahri menyarankan fraksi yang menolak lebih baik mengirimkan perwakilan ke Pansus untuk menyelesaikan perdebatan menyangkut angket KPK. "Enggak bisa digugat, memang begitu selama ini, begitu. Enggak bisa (dibatalkan), sudah jalan kok, sudah putus," pungkasnya.Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP PAN Taufik Kurniawan menyatakan, partainya secara resmi telah memutuskan tidak akan mengirimkan kadernya dalam Panitia Khusus Hak Angket KPK. "Atas aspirasi kawan-kawan semua, DPP dan Fraksi PAN, sepakat menolak Hak Angket terhadap KPK. Kami tidak akan mengirimkan kader untuk menjadi anggota dalam pansus hak angket itu," kata Taufik dikutip dari Antara.Hal itu disampaikan Taufik saat berpidato di hadapan ratusan anggota Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam) di halaman GOR Petrokimia, Gresik, Jawa Timur, Minggu (7/5).Dalam apel bertajuk 'Menggembirakan Kebangsaan dan Kesiapsiagaan Bencana Nasional' itu, Taufik mengungkapkan, sikap menolak pembentukan Hak Angket KPK telah menjadi keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN.Dia menjelaskan, keputusan untuk menolak pembentukan Hak Angket juga didasarkan pada komitmen partai, selain menimbang aspirasi PP Pemuda Muhammadiyah dan sejumlah elemen masyarakat lainnya."Ini adalah komitmen partai. Saya mengajak rekan-rekan, mari kita perkuat KPK, kita dukung upaya pemberantasan korupsi," ujarnya.Taufik yang juga Wakil Ketua DPR menegaskan, PAN merupakan partai yang dilahirkan pada era reformasi, salah satu semangatnya adalah pemberantasan tindak pidana korupsi.

Rekomendasi