Sejumlah anggota DPR disebut-sebut ikut terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), salah satunya politisi Partai Golkar Agun Gunandjar. Agun enggan berkomentar soal isu telah menerima aliran dana proyek e-KTP. Saat kasus korupsi e-KTP mencuat, Agun tengah menjabat sebagai Ketua Komisi II periode 2012-2014 menggantikan Chairuman Harahap serta anggota Badan Anggaran DPR. "Bukan saatnya dan tempatnya bagi saya untuk mengklarifikasi melalui media perihal proses penegakan hukum untuk kasus korupsi e-KTP yang sedang berjalan," kata Agun saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (7/3).Anggota Komisi I DPR ini berjanji akan menghormati dan mematuhi segala proses hukum perkara korupsi e-KTP. Agun meminta semua pihak tidak berspekulasi dan menunggu pembuktian di pengadilan. "Saya menghormati, mematuhi dan menjalankan semua proses ini. Di pengadilan itulah semuanya akan diuji secara terbuka. Semoga kita semua menghormati dan menghargainya," pungkasnya. Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan ada nama-nama besar yang terlibat dalam korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik. Dia mengatakan pada persidangan nantinya akan terungkap nama-nama besar yang disebut dalam kasus korupsi tersebut. "Nanti anda tunggu kalau anda mendengarkan tuntutan yang dibacakan, anda akan sangat terkejut. Banyak orang yang namanya akan disebutkan di sana," kata Agus. Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara korupsi pengadaan E-KTP. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan e-KTP, Sugiharto.Irman dikenakan Pasal 2 ayat (2) subsider ayat (3), Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan 64 ayat (1) KUHP.Sugiharto dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Politisi Golkar minta semua pihak tak berspekulasi soal kasus e-KTP
Sejumlah anggota DPR disebut-sebut ikut terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), salah satunya politisi Partai Golkar Agun Gunandjar. Agun enggan berkomentar soal isu telah menerima aliran dana proyek e-KTP.
Rekomendasi