Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad mengatakan, Badan Kehormatan akan menggelar paripurna luar biasa untuk menentukan pelaksana tugas (Plt) ketua DPD pengganti Irman Gusman usai ditetapkan sebagai tersangka suap kuota impor gula oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). BK DPD telah memberhentikan Irman Gusman sebagai ketua DPD terkait kasus suap tersebut."Prinsipnya kita belum melihat pentingnya harus itu Plt. Kalau sudah diberhentikan. Menggunakan pasal 54. Tapi BK di sini menggunakan kewenangannya dalam konteks menjaga kehormatan lembaga," kata Farouk di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9).Dia menilai keputusan BK mencopot Irman sudah tepat sesuai dengan tata tertib ketua DPD. Akan tetapi, katanya, pihak kuasa hukum meminta pimpinan DPD agar Irman Gusman tidak dicopot.Sebab, senator asal Sumatera Barat tersebut akan mengajukan praperadilan atas dakwaan yang diberikan. Ditambah, lanjut Farouk, pihak kuasa hukum menilai pencopotan Irman tanpa meminta keterangan yang bersangkutan."Ya (diberhentikan) Mulai dari pasal 52, 54, tersangka. Sementara dari pihak lawyer mengusulkan kami jangan dulu mengambil karena mereka ambil proses praperadilan," terangnya."Jadi harus dibedakan. Dalam proses kelembagaan DPD, untuk memberhentikan. Akan ada mekanisme panmus, dalam sifang mengagendakan sidang luar biasa," sambung dia.Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPD secara resmi memberhentikan Irman Gusman dari jabatannya sebagai Ketua DPD. Keputusan tersebut diambil setelah Badan Kehormatan menggelar sidang kode etik menyikapi Irman Gusman yang menyandang status tersangka penerima suap untuk rekomendasi penambahan kuota gula impor di Sumatera Barat.Pleno Badan Kehormatan menyimpulkan dan memutuskan saudara Irman Gusman diberhentikan sesuai dengan perintah Tatib pasal 52 diberhentikan dari jabatan ketua DPD RI," kata Ketua Badan Kehormatan DPD, AM Fatwa di ruang sidang BK DPD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/8) malam.AM Fatwa menjelaskan keputusan memberhentikan Irman Gusman dari posisi Ketua DPD dikarenakan yang bersangkutan telah menyalahgunakan jabatannya dan mencederai nama baik lembaga DPD."Pelanggaran etiknya saya kira jelas penyalahgunaan jabatan, saya kira itu intinya dan mencederai lembaga yang terhormat ini," ujarnya.
BK DPD gelar paripurna bahas pemberhentian Irman Gusman
BK DPD gelar paripurna bahas pemberhentian Irman Gusman. Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad mengatakan, Badan Kehormatan akan menggelar paripurna luar biasa untuk menentukan pelaksana tugas (Plt) ketua DPD pengganti Irman Gusman usai ditetapkan sebagai tersangka suap kuota impor gula oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Rekomendasi