Irman Gusman tersangka suap impor gula
-
News •Irman Gusman Bebas dari LP SukamiskinMahkamah Agung mengabulkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus suap impor gula Irman Gusman. Vonis mantan Ketua DPD itu dikurangi menjadi 3 tahun dari sebelumnya 4 tahun 6 bulan penjara.
-
News •KPK Hormati Putusan MA Potong Hukuman Irman Gusman Jadi 3 TahunFebri mengatakan, poin terpenting dalam putusan MA yang memotong masa hukuman Irman dari 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun penjara yakni ketegasan dari MA bahwa Irman terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
-
News •MA Kabulkan Peninjauan Kembali Irman Gusman, Hukuman Dikurangi jadi 3 TahunMahkamah Agung mengabulkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus suap impor gula Irman Gusman. Vonis mantan Ketua DPD itu dikurangi menjadi 3 tahun penjara.
-
5News •Jalani sidang PK, Irman Gusman hadirkan saksi ahli mantan hakim MKJalani sidang PK, Irman Gusman hadirkan saksi ahli mantan hakim MK. Sidang beragendakan mendengar keterangan saksi ahli yang dihadirkan pemohon.
-
News •Jadi ahli sidang PK Irman Gusman, Hamdan Zoelva singgung konvensi internasionalDalam keterangannya, ia menjelaskan tentang konvensi hukum internasional pada penerapan hukum secara nasional yang disebutnya tidak secara otomatis menjadi acuan hukum di Indonesia. Alasannya, menurut Hamdan hal itu dikarenakan Indonesia yang menganut hukum dualisme.
-
News •Ajukan novum, pengacara Irman Gusman contoh PK karyawan ChevronTerpidana penerima suap kuota impor gula, Irman Gusman mengajukan sejumlah bukti baru atau novum dalam sidang pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut kuasa hukum Irman, SF Marbun isi dari novum di antaranya, pandangan para ahli.
-
5News •Irman Gusman ajukan PK terkait kasus suap gula imporIrman Gusman ajukan PK terkait kasus suap gula impor. Upaya tersebut diharapkan dapat meringankan hukumannya. Sebelumnya, Irman divonis penjara 4,5 tahun oleh mejelis hakim Pengadilan TIpikor, pada Februari 2017, karena terbukti menerima suap Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi.
-
News •Ajukan PK, Irman Gusman beberkan bukti baruMantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2014-2018 Irman Gusman mengajukan upaya hukum yakni Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasusnya suap alokasi gula impor. Agenda sidang perdana adalah pembacaan alasan-alasan pemohon, Irman Gusman, mengajukan PK.
-
8News •Ekspresi pasrah Irman Gusman saat divonis 4,5 tahun buiEkspresi pasrah Irman Gusman saat divonis 4,5 tahun bui. Majelis hakim menetapkan mantan Ketua DPD RI itu bersalah karena telah terbukti menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi atas pemberian kuota gula impor.
-
News •Pengacara protes hak politik Irman Gusman dicabut selama 3 tahunKalau hak politik kata Maqdir merupakan hak asasi manusia sebab bagaimanapun juga, ini tidak ada kegiatan politik.
-
News •Irman Gusman soal vonis 4,5 tahun: Ini tentu berat buat sayaIrman Gusman soal vonis 4,5 tahun: Ini tentu berat buat saya. Irman belum bisa menentukan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut atau menerima putusan majelis hakim. "Vonis Tentu tidak sesuai harapan. Tapi saya belum tahu (ajukan banding). Tadi kita bilang mau pikir-pikir dulu."
-
News •Irman Gusman divonis 4,5 tahun & hak politik dicabut selama 3 tahunHakim memutuskan Irman bersalah lantaran dinilai terbukti menerima Rp 100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya.
-
News •Jaksa tuntut Irman Gusman 7 tahun bui & minta hak politik dicabutAtas tuntutan tersebut, Irman akan mengajukan pledoi (nota pembelaan) pada 8 Februari 2017.
-
4News •Kasus suap gula impor, Irman Gusman dituntut 7 tahun buiKasus suap gula impor, Irman Gusman dituntut 7 tahun bui. Irman Gusman dituntut 7 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 5 bulan kurungan terkait kasus suap kuota gula impor di Sumatera Barat.
-
News •Irman Gusman: Ini ujian hidup, saya menyesalIrman mengaku khilaf dan menyesal karena tidak berhati-hati saat menerima oleh-oleh yang ternyata berisi uang. Irman menganggap kasus yang menimpanya sebagai ujian hidup dalam perjalanan karirnya sebagai politisi.
-
News •Di persidangan, saksi sebut Irman Gusman minta jatah Rp 300 per kiloMantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman disebut meminta bagi hasil keuntungan pengiriman gula impor Perum Bulog kepada pemilik CV Semesta Berjaya Memi sebesar Rp 300 per kilogram. Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
-
7News •Ekspresi Irman Gusman usai eksepsi ditolak majelis hakimEkspresi Irman Gusman usai eksepsi ditolak majelis hakim. Majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan JPU adalah sah dan perkara gula impor yang menjerat Irman Gusman tetap dilanjutkan.
-
7News •Kesaksian Dirut Bulog di sidang penyuap Irman GusmanKesaksian Dirut Bulog dalam sidang penyuap Irman Gusman. Djarot Kusumayakti bersaksi untuk terdakwa Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Meimei terkait kasus suap distribusi gula impor di Sumatera Barat.
-
News •Kasus gula impor, KPK jadwalkan periksa Aspidum Kejati SumbarKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari menjadwalkan pemeriksaan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Bambang Supriyambodo. Bambang akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus distribusi gula impor tanpa sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).
-
News •Jaksa ungkap pembicaraan Irman dengan Dirut Bulog soal gula imporaksa Penuntut Umum KPK membongkar sejumlah pembicaraan antara mantan Ketua DPD, Irman Gusman dan Dirut Perum Bulog, Djarot Kusumayakti. Selain itu percakapan Irman dan pemilik CV Semesta Berjaya Memi untuk pengurusan alokasi gula impor juga diungkapkan.