Irman Gusman Bebas dari LP Sukamiskin
Mahkamah Agung mengabulkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus suap impor gula Irman Gusman. Vonis mantan Ketua DPD itu dikurangi menjadi 3 tahun dari sebelumnya 4 tahun 6 bulan penjara.
Mahkamah Agung mengabulkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus suap impor gula Irman Gusman. Vonis mantan Ketua DPD itu dikurangi menjadi 3 tahun dari sebelumnya 4 tahun 6 bulan penjara.
Mahkamah Agung mengabulkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus suap impor gula Irman Gusman. Vonis mantan Ketua DPD itu dikurangi menjadi 3 tahun penjara.
Dalam keterangannya, ia menjelaskan tentang konvensi hukum internasional pada penerapan hukum secara nasional yang disebutnya tidak secara otomatis menjadi acuan hukum di Indonesia. Alasannya, menurut Hamdan hal itu dikarenakan Indonesia yang menganut hukum dualisme.
Kuasa hukum terpidana penerimaan suap kuota impor gula, Irman Gusman mengatakan pihaknya bakal menghadirkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, sebagai saksi pada sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Irman Gusman ajukan PK terkait kasus suap gula impor. Upaya tersebut diharapkan dapat meringankan hukumannya. Sebelumnya, Irman divonis penjara 4,5 tahun oleh mejelis hakim Pengadilan TIpikor, pada Februari 2017, karena terbukti menerima suap Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi.
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2014-2018 Irman Gusman mengajukan upaya hukum yakni Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasusnya suap alokasi gula impor. Agenda sidang perdana adalah pembacaan alasan-alasan pemohon, Irman Gusman, mengajukan PK.