Irman Gusman Bebas dari LP Sukamiskin

Merdeka.com - Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman, resmi menghirup udara bebas setelah sebelum menjalani masa penahanan di Lapas Sukamiskin. Kebijakan itu diberikan setelah dikabulkannya peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA).
Eksekusi putusan PK tersebut dilakukan pada Kamis 26 September kemarin disaksikan dua petugas KPK, sekaligus penandatanganan Berita Acara Eksekusi putusan dari Mahkamah Agung RI ke Lapas Klas I Sukamiskin.
Kadivpas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Abdul Aris mengatakan proses pembebasan Irman dilakukan pukul 18.30 WIB.
"Hukuman Irman dari vonis 4,5 tahun menjadi 3 tahun penjara. Setelah bebas, yang bersangkutan keluar dijemput oleh saudaranya. Setelah Magrib," kata dia saat dihubungi, Jumat (27/9).
Ditambahkan Kalapas Sukamiskin, Abdul Karim, pembebasan Irman membuat sejumlah warga binaan di Lapas Sukamiskin berkurang.
"Jumlah Warga Binaan di Lapas Kelas I Sukamiskin menjadi 416 Narapidana dan 2 Tahanan," terang dia.
Eksekusi bebas warna a.n Irman Gusman berdasarkan dari putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 97 PK/PID.SUS/2019 PUTUSAN : menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar RP. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subs. 1 (satu) bulan (sudah dibayar pada tanggal 09 Maret 2017) ;
"Eksekusi dilakukan oleh dua orang petugas KPK," pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus suap impor gula Irman Gusman. Vonis mantan Ketua DPD itu dikurangi menjadi 3 tahun penjara.
Berdasarkan salinan putusan PK Irman yang diterima awak media, hukuman Irman menjadi 3 tahun denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Dalam salinan tersebut, MA membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 112/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 20 Februari 2017 tersebut.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Suhadi, anggota Abdul Latif dan Eddy Army.
Irman sebelumnya dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Februari 2017. Irman dinyatakan bersalah menerima suap Rp100 juta dari Xaveriandi Sutanto dan Memi sebagai pemilik CV Semesta Berjaya.
Keduanya memberi suap Irman agar mengarahkan CV yang bergerak di bisnis sembako itu mendapat alokasi 1.000 ton gula impor dari Perum Bulog. Dalam fakta sidang, Irman menyanggupi permintaan Xaveriandi dan Memi dengan kompensasi ada jatah untuknya sebesar Rp300 per kilogram.
Atas perbuatannya itu, selain divonis 4 tahun 6 bulan hak politik Irman dicabut selama tiga tahun usai menjalani hukuman.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

5.734 Personel Polisi Diterjunkan Amankan Reuni 212 di Monas Besok
ribuan personel pengamanan akan diterjunkan untuk mengawal Munajat Kubro 212 di Monas
Baca Selengkapnya

Waketum Golkar Sebut Banyak Persoalan Jakarta Perlu Dibenahi
Erwin Aksa menyampaikan masih banyak permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat Jakarta.
Baca Selengkapnya

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kolong Jembatan Cilincing, Diduga Tewas Sejak Sepekan
"Korban diduga meninggal dunia sudah kurang lebih dari 1 minggu," kata Kapolsek Cilincing Kompol Fernando
Baca Selengkapnya

Pernah Ditipu, Ini Kisah Perjuangan Juragan Tahu Pedas Merintis Bisnis Kuliner hingga Sukses
“Untuk yang ingin memiliki usaha, intinya mulai saja. Karena usaha itu tidak perlu banyak teori"
Baca Selengkapnya

Harga Telur Hingga Minyak Goreng di Jakarta Stabil per Hari ini, Harga Cabai Masih Tinggi
Mendag Zulhas mengatakan harga kebutuhan pokok di Jakarta cenderung stabil.
Baca Selengkapnya

Jakarta Diguyur Hujan Semalaman, Ini Titik-titik Wilayah Tergenang Banjir
Wilayah di DKI Jakarta tergenang karena hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang terjadi dari Rabu (29/11) malam hingga Kamis (30/11).
Baca Selengkapnya

Disdik Ungkap Alasan Guru Honorer di SDN Malaka Jaya Duren Sawit Terima Gaji Rp300 Ribu Per Bulan
Guru tersebut ingin mengajar sebagai bentuk pengabdian dan pelayanan
Baca Selengkapnya

Guru SDN Malaka Jaya 'Irit' Bicara Soal Laporan Gaji Honorer Dipotong
guru agama Kristen di SDN Malaka Jaya 10, Duren Sawit, Jakarta Timur, terpaksa menelan nasib pahit
Baca Selengkapnya

Tempat Penuh Memorable, Alasan Anies Mulai Kampanye di Kampung Tanah Merah Jakarta Utara
Tanah Merah punya sejarah dan hubungan emosional dengan Anies Baswedan.
Baca Selengkapnya

Ini 8 Rekomendasi Rakornas Relawan Ganjar-Mahfud Se-Pulau Jawa
Relawan Ganjar-Mahfud Md mengeluarkan rekomendasi pada Rakornas Organ Relawan Ganjar-Mahfud se-Pulau Jawa di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (27/11).
Baca Selengkapnya

Polisi Gerah Tawuran Warga di Manggarai Terus Terulang: Capek Kita, Kerja Sama Mereka Kurang
Segala upaya telah dilakukan secara preemtif untuk mencegah terjadi tawuran.
Baca Selengkapnya

PKS Keukeuh Jakarta Tetap Ibu Kota Negara, Ini Alasannya
PKS menggelar Kick Off Kampanye Nasional 2024 dengan meluncurkan program kampanye gagasan, salah satunya Jakarta tetap Ibu Kota Negara.
Baca Selengkapnya