Jadi ahli sidang PK Irman Gusman, Hamdan Zoelva singgung konvensi internasional

Merdeka.com - Terpidana penerimaan suap terkait kuota impor gula, Irman Gusman menghadirkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva dalam sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hamdan dihadirkan sebagai saksi ahli.
Dalam keterangannya, ia menjelaskan tentang konvensi hukum internasional pada penerapan hukum secara nasional yang disebutnya tidak secara otomatis menjadi acuan hukum di Indonesia. Alasannya, menurut Hamdan hal itu dikarenakan Indonesia yang menganut hukum dualisme.
"Jadi hukum internasional memang belum tentu berlaku sebagai hukum nasional. Indonesia menganut dualisme. Lalu pertanyaannya, apakah sebuah konvensi internasional yang sudah diratifikasi Indonesia otomatis menjadi hukum nasional? Tidak, karena asas hukum itu dualisme," ujar Hamdan, Rabu (31/10).
Jaksa kemudian menanyakan pasal yang ada dalam undang-undang Tindak Pidan Korupsi yang dinilai berkaitan dengan perdagangan pengaruh. Sebab dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Irman didakwa menerima suap yang mana pemberian suap disebut sebagai pengaruh Irman sebagai Ketua DPD saat itu untuk mengalokasikan gula impor kepada pengusaha sekaligus rekannya.
Hamdan tidak menyinggung mengenai pasal yang dikenakan terhadap Irman, hanya saja ia kembali menegaskan konvensi hukum internasional tidak melulu diterapkan secara nasional.
"Saya tidak masuk ke pidananya. Saya hanya ingin menegaskan bahwa konvensi internasional tanpa diadopsi ke hukum nasional belum jadi hukum nasional," tukasnya.
Irman diketahui sedang menjalani masa hukuman atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Ia dinyatakan bersalah menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandi Sutanto dan Memi sebagai pemilik CV Semesta Berjaya. Keduanya memberi suap Irman agar mengarahkan CV yang bergerak di bisnis sembako itu mendapat alokasi 1000 ton gula impor dari Perum Bulog.
Dalam fakta sidang, Irman menyanggupi permintaan Xaveriandi dan Memi dengan kompensasi ada jatah untuknya sebesar Rp 300 per kg. Atas perbuatannya itu, selain divonis 4,6 tahun hak politik Irman juga dicabut selama tiga tahun usai menjalani hukuman.
Irman diganjar telah melanggar Pasal 12 huruf b undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

FOTO: Momen Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Ditahan KPK untuk Kedua Kalinya, Diduga Terima Gratifikasi dan TPPU
Gazalba Saleh tampak mengenakan rompi oranye KPK dengan tangan diborgol. Sementara, kepalanya lebih banyak menunduk.
Baca Selengkapnya

KPK Kembali Tahan Hakim MA Gazalba Saleh terkait Gratifikasi, Diduga Terima Uang dari Edhy Prabowo
KPK kembali menahan Hakim Agung Gazalba Saleh terkait kasus gratifikasi dan TPPU di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya

Waketum Golkar Sebut Banyak Persoalan Jakarta Perlu Dibenahi
Erwin Aksa menyampaikan masih banyak permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat Jakarta.
Baca Selengkapnya

Saut Situmorang Beberkan Sederet Pelanggaran Etik Firli di KPK ke Bareskrim
Saut mengaku diminta penyidik untuk menjelaskan perbuatan Firli Bahuri yang bertentangan dengan nilai integritas KPK.
Baca Selengkapnya

Mantan Pegawai KPK Ingatkan Firli Bahuri Momen 'Jumat Keramat' Jika Besok Mangkir Pemanggilan
Mantan Pegawai KPK Ingatkan Firli Bahuri Momen 'Jumat Keramat' Jika Besok Mangkir Pemanggilan
Baca Selengkapnya

Istana Belum Terima Surat Penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka dari KPK
Kemensetneg akan menyampaikan surat tersebut ke Presiden Joko Widodo.
Baca Selengkapnya

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kolong Jembatan Cilincing, Diduga Tewas Sejak Sepekan
"Korban diduga meninggal dunia sudah kurang lebih dari 1 minggu," kata Kapolsek Cilincing Kompol Fernando
Baca Selengkapnya

KPK Cegah Wamenkumham Eddy Hiariej ke Luar Negeri
Pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.
Baca Selengkapnya

KPK Jelaskan Alasan Firli Masih Terima Gaji Rp86,3 Juta Meski Telah Jadi Tersangka Pemerasan
Meski berstatus tersangka pemerasan, Firli masih menerima gaji sebesar 75 persen.
Baca Selengkapnya

Pernah Ditipu, Ini Kisah Perjuangan Juragan Tahu Pedas Merintis Bisnis Kuliner hingga Sukses
“Untuk yang ingin memiliki usaha, intinya mulai saja. Karena usaha itu tidak perlu banyak teori"
Baca Selengkapnya

Berulang Kali Mangkir Pemeriksaan, Anggota BPK Pius Lustrilanang Diultimatum KPK!
Pius seharusnya diperiksa sebagai saksi dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Pemkab Sorong, Papua Barat Daya.
Baca Selengkapnya

VIDEO: Reaksi SYL Dicecar Status Tersangka Firli Bahuri, Akui Buka-Bukaan ke Penyidik
SYL pun kembali bungkam saat dicecar sejumlah pertanyaan terkait penetapan Firli Bahuri
Baca Selengkapnya