Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan empat korporasi di Kalimantan Barat tengah dalam proses penyelidikan terkait dugaan keterlibatan dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Ada empat korporasi yang sedang dalam proses penyelidikan di Kalimantan Barat," kata Prasetyo di Bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sabtu (22/8/2026).
Prasetyo menegaskan pemerintah tidak akan ragu memberikan sanksi kepada korporasi maupun pihak lain yang terbukti melanggar hukum dan menyebabkan terjadinya karhutla. Sanksi tersebut bahkan dapat berupa pencabutan izin operasional perusahaan.
"Kalau ditemukan pelanggaran, kita tidak akan ragu-ragu. Kita tindak sampai ada kemungkinan dicabut izinnya," ujarnya.
Menurut Prasetyo, penindakan tersebut merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat penanganan karhutla. Pemerintah akan menindak pihak yang terbukti melakukan pembakaran maupun membuka lahan dengan cara membakar.
"Bilamana ditemukan ada tindak-tindak pidana yang memang melanggar dan menyebabkan terjadinya kebakaran, itu harus ditindak," katanya.
Advertisement
Peringatan bagi Pihak Terlibat Karhutla
Penindakan tidak hanya menyasar korporasi. Prasetyo mengatakan individu maupun pihak yang memberikan perintah atau arahan untuk melakukan pembakaran juga dapat diproses apabila terbukti melanggar hukum.
"Baik perorangan maupun korporasi-korporasi maupun individu-individu atau siapa pun yang memberikan arahan atau perintah untuk melakukan pembakaran atau melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar," tuturnya.
Untuk sementara, empat korporasi di Kalimantan Barat menjadi pihak yang tengah diselidiki. Pemerintah masih melakukan penelusuran terhadap kemungkinan adanya korporasi lain yang berkaitan dengan karhutla di wilayah lain.
Prasetyo mengatakan informasi mengenai korporasi yang diduga terlibat di Kalimantan Tengah belum disampaikan dalam rapat yang dipimpinnya.
"Nanti kalau ditanyakan ke Pak Kapolda, karena tadi dalam rapat belum sempat dilaporkan untuk yang di Kalteng," pungkasnya.