Menko Kemaritiman Luhut Pandjaitan memutuskan untuk melanjutkan reklamasi Teluk Jakarta yang pernah dihentikan. Luhut juga dinilai berbeda pendapat dengan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya yang menyatakan reklamasi belum dapat dilanjutkan karena terganjal sanksi administratif sehingga tak bisa dilanjutkan.Sekretaris Kabinet Pramono Anung membantah bahwa adanya perbedaan pendapat antara Menteri di Kabinet Kerja. Dia mengatakan, terkait reklamasi belum dibahas secara khusus dalam rapat terbatas. "Sebenarnya tidak ada perbedaan. Memang kemarin kita tidak ratas dengan urusan yang berkaitan dengan reklamasi," kata Pramono di Kantornya, Kamis (15/9). Pramono menjelaskan, dalam rapat terbatas, Selasa (12/9) membahas terkait industri pengembangan perikanan, sehingga bukan membahas terkait polemik reklamasi ini. "Saya ingin meluruskan karena banyak pertanyaan tentang reklamasi apakah sudah diputuskan dalam ratas. Kemarin kita tidak membahas ratas tentang reklamasi yang kita bahas adalah bagaimana industri perikanan dengan illegal fishing yang sudah kita galakkan, ikan banyak di laut industrinya juga bisa ditingkatkan," ujarnya. Sementara itu, terkait reklamasi di Teluk Jakarta, Pramono enggan berkomentar lebih jauh. Dia hanya mengatakan, apabila nantinya reklamasi dilanjutkan atau tidak harus diputuskan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Pokoknya penyelesaiannya dengan peraturan perundangan yang ada," ujarnya.
Istana tegaskan belum bahas reklamasi teluk Jakarta di Ratas
Seskab bantah ada perbedaan pandangan antar menteri soal proyek reklamasi teluk Jakarta.
Advertisement
Rekomendasi