Politikus Gerindra sebut Ahok takut kalah karena tolak cuti kampanye

Habiburokhman mengaku akan mengajukan permohonan menjadi pihak terkait pada perkara uji materi yang diajukan Ahok.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Politikus Gerindra sebut Ahok takut kalah karena tolak cuti kampanye
Basuki Tjahaja Purnama. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Politikus Partai Gerindra, Habiburokhman mengatakan peninjauan kembali Ayat 3 Pasal 70 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan bakal calon petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) adalah bentuk ketakutan. Menurutnya pasal tersebut sangat penting untuk menjamin pilkada yang diikuti calon petahana bisa berjalan adil tanpa penyalahgunaan kekuasaan dan pengaruh jabatan."Ada kesan bahwa Ahok sebagai petahana sangat takut kalah jika pasal tersebut diterapkan dalam Pilgub DKI mendatang," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang didapat merdeka.com, Jumat (5/8).Habiburokhman mengaku akan mengajukan permohonan menjadi pihak terkait pada perkara uji materi yang diajukan Ahok. Permohonan akan diserahkan ke MK pada Senin mendatang.Dia menjelaskan pasal tersebut mengatur kewajiban cuti dan larangan penggunaan fasilitas negara selama masa kampanye oleh calon petahana. Pasal itu mengubah aturan tentang cuti kampanye pada undang-undang sebelumnya."Namun frasa yang digunakan (di UU sebelumnya) bukan 'selama masa kampanye', tetapi 'pada saat melakukan kampanye'. Ketentuan yang lama justru banyak celah yang dilakukan petahana untuk mengambil keuntungan dengan memanfaatkan jabatan," tuturnya.Dia juga menilai, petahana selalu menggunakan trik cuti on off, atau cuti saat akan menghadiri kampanye rapat terbuka saja. Tidak hanya itu, menurutnya cara yang paling sering dilakukan yaitu calon petahana melakukan kampanye terselubung hampir setiap hari dengan menghadiri berbagai seremonial peresmian."Calon petahana dengan leluasa tampil di media dengan kapasitas sebagai kepala daerah aktif. Ini sangat tidak adil, karena pada akhirnya frekuensi kemunculan di publik menjadi sangat timpang," ungkapnya.Diketahui sebelumnya, Ahok telah mengajukan judicial review ayat 3 Pasal 70 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Langkah ini dilakukan Ahok karena menolak wajib cuti masa kampanye. Alih-alih, Ahok ingin mengawal APBD 2017 agar tidak disusupi anggaran siluman.

Rekomendasi