Susahnya PKS copot Fahri Hamzah dari wakil ketua DPR

PKS sampai kirim surat dua kali buat mencopot Fahri Hamzah dari posisi wakil ketua DPR.

Randy Ferdi Firdaus
Oleh Randy Ferdi Firdaus - Reporter
Susahnya PKS copot Fahri Hamzah dari wakil ketua DPR
Fahri Hamzah dipecat PKS. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah mengeluarkan surat resmi pemecatan Fahri Hamzah dari seluruh jenjang keanggotaan partai. Fahri juga dipecat dari anggota DPR dan harus lengser dari pimpinan DPR.Namun rupanya surat pemecatan itu tidak serta merta membuat Fahri kehilangan jabatannya di parlemen. Bahkan sejak dikeluarkan per 4 April, Fahri Hamzah masih asyik memimpin sidang paripurna dan menggunakan ruang wakil ketua DPR bidang kesra di kompleks parlemen.Hal ini terjadi karena Fahri Hamzah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia tidak terima dipecat begitu saja oleh PKS. Sementara, dirinya dipilih oleh lebih dari 100 ribu warga NTB dalam Pemilu 2014 lalu.Namun PKS tak kehabisan akal, Presiden PKS Sohibul Iman kembali menginstruksikan untuk mengirim surat pergantian posisi wakil ketua DPR dari PKS dari Fahri Hamzah kepada Ledia Hanifa Amaliah. PKS nampaknya gerah dengan sikap Fahri yang masih menjabat sebagai pimpinan DPR meskipun sudah dipecat.Sohibul mengatakan, jika soal pemecatan Fahri dari anggota DPR memang harus menunggu proses inkracht di pengadilan. Hanya saja soal jabatan pimpinan DPR, menurut dia, tak perlu menunggu proses hukum, Fahri bisa langsung diganti."Itu sesuai undang-undang partai politik dan tata tertib. Kalau pergantian pimpinan DPR tidak ada hubungannya dengan gugatan hukum," kata Sohibul di sela Tasyakuran Milad PKS ke-18 di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Minggu (24/4).Iman mengaku telah mengirimkan dua kali surat ke DPR. Surat pertama dilayangkan dari DPP PKS untuk memecat Fahri."Jadi kan gini waktu kita mengajukan pergantian dari DPP, kemudian dibahas di Rapim. Perlu surat dari fraksi. Kita sudah melengkapi Jumat yang lalu. Kemudian sampailah pada pimpinan," tuturnya.Ngototnya PKS untuk segera mencopot Fahri Hamzah tak diamini DPR.

Pimpinan DPR rupanya juga tak mau gegabah menanggapi konflik antara Fahri Hamzah dan PKS. Dalam rapat pimpinan, DPR memutuskan belum bisa mengambil sikap terkait surat pemecatan Fahri Hamzah dan memilih membentuk tim hukum untuk mengkaji surat tersebut."Tentu kita putuskan berdasarkan ketentuan yang ada. Beberapa surat menyangkut PAW dan juga surat menyangkut pemberhentian, kita putuskan dibentuk tim kajian oleh biro hukum yang akan bekerja sekitar 3 minggu," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/4).Menurut Politikus Gerindra ini, ada dua surat pemecatan dari PKS. Selain Fahri yaitu Anggota Komisi I DPR Gamari Sutrisno. Keduanya akan diperdalam tim kajian hukum tersebut."Mudah-mudahan di masa sidang akan datang kita akan dengarkan laporan dari biro tim kajian hukum terhadap persoalan-persoalan yang diajukan, persoalan PAW setidaknya ada 2, pemberhentian dan sebagainya," tuturnya."Nanti akan kita bawa di Rapim berikutnya, kita pasti akan sibuk reses yang akan ke Dapil masing-masing," imbuhnya. Fahri Hamzah pun tak terima dengan sikap PKS yang ingin cepat-cepat mencopot dirinya dari pimpinan DPR.

Dia kembali menyerang Presiden PKS Sohibul Iman yang dinilai tidak mengerti aturan main dalam UU MD3 dan tata tertib DPR.Beda antara pimpinan dewan antara alat kelengkapan komisi, baca UU nya mungkin tuan Sohibul Iman perlu membaca UU nya," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/4).Aturan tersebut merujuk pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Dalam UU tersebut, aturan mengenai pimpinan DPR yang diberhentikan ada di Pasal 87. Dalam pasal tersebut diungkapkan, pimpinan DPR berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.Pasal 87 ayat (4) UU MD3 menjelaskan lebih lanjut, pengganti pimpinan DPR akan berasal dari fraksi partai yang sama. Fahri punya pendapat lain soal ini. Menurutnya, meski sudah dipecat dari partai dan fraksi PKS juga menunjuk Ledia Hanifa, itu tidak bisa dilakukan sebab Fahri sedang melayangkan gugatan soal keputusan pemecatannya dari PKS."Kebetulnya saya pimpinan pansus UU MD 3, jadi perdebatan teksnya saya hafal. Jadi tidak gampang, memang karena semua teori perwakilan pejabat publik dipilih tidak merupakan sepenuhnya menjadi hak milik partai bahkan dulu PKS mengirim orang jadi menteri, gubernur, bupati walikota pimpinan DPR, kami telah menghibahkan kader terbaik untuk lembaga negara itu," jelas dia.

Rekomendasi