Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, memutuskan maju melalui jalur independen di Pilgub DKI. Melalui relawan temanAhok, akan dikumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik warga Jakarta.Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta akan memulai tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada akhir April mendatang. Khusus untuk calon perseorangan atau independen wajib mengumpulkan 532.213 KTP dari warga DKI.Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno mengatakan, jumlah tersebut harus terkumpul paling tidak dari 50 persen wilayah di Ibukota. Pada awal Agustus mendatang calon independen harus menyerahkan dukungan kepada KPUD."Agustus itu calon independen harus menyerahkan dokumen dukungan dari warga DKI. Minimal 532.213 dukungan (KTP)," kata Sumarno. Demikian dikutip dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta, beritajakarta.com, Senin (10/3).Dia menambahkan, penyerahan dukungan lebih awal karena harus dilakukan verifikasi kembali. Ada dua tahapan verifikasi yang akan dilakukan KPUD, yakni verifikasi administrasi dan faktual."Verifikasi administrasi itu kami ngecek jumlahnya sudah sesuai apa belum, dan sebarannya harus tersebar di lebih 50 persen wilayah DKI, minimal di empat kota. Kemudian yang faktual, KPUD mendatangi satu per satu warga yang memberikan dukungan," ucapnya.Dirinya mengaku belum mengetahui berapa calon independen yang akan muncul pada Pilkada serentak 2017 mendatang. Pada Pilkada 2012 lalu setidaknya ada dua calon independen yakni Hendardji Supandji-Ahmad Riza Patri dan Faisal Batubara-Biem Benyamin.
Maju independen, Ahok harus serahkan dukungan KTP awal Agustus
temanAhok mengklaim sudah mengumpulkan 7 ratus ribu KTP dukungan untuk Ahok.
Rekomendasi