Lembaga pemantau Pilkada Kabupaten Tasikmalaya memohon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta KPUD Tasikmalaya membatalkan semua dokumen dan penetapan kemenangan pasangan Uu Ruzanul Ulum dan Ade Sugianto (incumbent) dalam Pilkada serentak 9 Desember 2015 lalu. Mereka menilai, Pilkada Kabupaten Tasikmalaya cacat syarat baik KPUD maupun pasangan calon (paslon) sejak awal tahapan Pilkada."Kami meminta majelis hakim menyatakan ilegal dan tidak sah baik tahapan, penyelenggara, pemungutan dan penetapan pemenang," kata jubir lembaga pemantau Pilkada, Dani Safari Efendi dalam sidang PHP di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (7/1).Di depan majelis hakim yang diketuai Patrialis Akbar, Dani membeberkan cacat syarat yang dilakukan pasangan Uu-Ade. Mereka menilai, penetapan pasangan ini oleh KPUD sudah melanggar UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada Serentak."Di dalam UU Pilkada calon tidak boleh mendapat laporan dari masyarakat dan laporan polisi," jelas Dani.Laporan masyarakat yang dimaksud Dani terkait surat keterangan polisi yang sudah diserahkan ke KPUD setempat. Dalam surat itu, kata dia, kedua calon terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dana sebesar Rp 700 juta lebih. Uang itu diduga menjadi pelicin untuk suatu proyek di tahun 2011-2012."Keterangan polisi nomor 320 tentang laporan warga yang bernama Endang Abdul Mali. Dia merasa ditipu dan digelapkan dananya yang ternyata sebagai janji untuk sebuah proyek dari tahun 2011-2012," papar dia.Selain itu, lanjut dia, pencalonan bupati Uu juga dinilai telah cacat dari awal. Dia menyatakan dirinya sebagai cucu anggota Darul Islam (DI). Hal itu tertuang dalam sebuah buku yang dikeluarkan bupati UU."Dalam UU tidak boleh ada surat pengakuan dalam hal ini pengakuan bahwa dia adalah salah satu cucu anggota DI," jelas dia.Tak hanya itu, kelompok pemantau yang terdiri dari mahasiswa hukum Universitas Galunggung, Tasikmalaya ini mencium adanya konspirasi antara Wakil Bupati Ade dengan Ketua KPUD Tasikmalaya. Keduanya berada dalam satu yayasan yang bernama Yayasan Lentera Indonesia di mana Wakil Bupati Ade adalah penasihat dan Ketua KPUD adalah Sekjen yayasan itu."Itu ada konspirasi. Yayasan mengajukan anggaran Rp 1,8 miliar ke pemerintah. Jadi dari awal tahapan KPUD dan calon sudah cacat syarat," pungkas dia.
Lembaga pemantau minta MK batalkan kemenangan Uu-Ade di Tasikmalaya
Mereka menilai, Pilkada Kabupaten Tasikmalaya cacat syarat baik KPUD maupun pasangan calon sejak awal tahapan Pilkada.
Rekomendasi