Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menilai Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (Lakip) adalah hal wajar. Sebab, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) pasti mengeluarkan itu tiap tahunnya.Kepala BKN Bima Haria Wibisana menuturkan, publikasi Lakip juga sebagai bukti transparansi pemerintah untuk mengevaluasi hasil kerjanya."Sekarang diumumkan karena tuntutan demokrasi. Bahwa kemudian jadi ramai seperti sekarang karena timingnya. Dari sisi itu dinilai jelek. Sekali lagi bukan perorangannya tapi proses manajemennya, apakah anggarannya penyerapan baik atau tidak," kata Bima di kantor BKN, Jakarta, Kamis (7/1).Bima menuturkan, Lakip merupakan hasil penilaian kementerian. Itu dikeluarkan pertama kali ketika zaman Presiden Abdurahman Wahid alias Gus Dur."Dulu Lakip itu dikeluarkan oleh Bapenas," ujarnya.Dia juga menyadari bahwa Lakip dikeluarkan Menteri PAN RB Yuddy Chrisnandi menjadi heboh dan berbau politis. Itu dikarenakan Menteri Yuddy berlatar belakang Partai Hanura."Ya dari latar belakang pak Menteri saya bisa mengerti, beliau juga kan politisi," ujarnya.Menurut Bima, metodologi yang digunakan untuk menilai suatu Kementerian atau lembaga dilihat dari rencana instansi serta evaluasi hasil program itu di akhir tahun."Kebetulan saya tim pencetus pembuat Lakip itu pada saat di Bappenas. Akuntabilitas butuh metodologi, perlu dikemas dan dinilai bukan orang, tapi proses income dan outcome bagaimana," jelasnya.
BKN tegaskan rapor Menteri Yuddy sebagai tuntutan demokrasi
Laporan akuntabilitas merupakan hasil penilaian dari kementerian bukan menteri.
Rekomendasi