Panitia Pengawas Pemilu merekomendasikan enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, untuk menggelar pencoblosan ulang. Rekomendasi itu menyusul Panwaslu setempat yang menemukan adanya pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di TPS di dua kabupaten itu."Semalam sekitar pukul 23.00 WIB, akhirnya pengawas pemilu di Jateng merekomendasikan 6 TPS di Jawa Tengah melakukan pemungutan suara ulang," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Teguh Purnomo kepada Merdeka.com, Sabtu (12/12).Menurut Teguh, dari enam TPS itu empat di antaranya adalah TPS yang tersebar dan berada di Kabupaten Kebumen. Sementara tiga di antaranya di Desa Banjareja, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen karena ada pembukaan kotak suara sebelum waktunya."Empat di Kebumen yaitu di TPS 2, TPS 7 dan TPS 8 Desa Banjareja, Kecamatan Puring karena ada pembukaan kotak suara sebelum waktunya yaitu di desa atau PPS," ujar Teguh.Teguh mengatakan, satu lagi di Kabupaten Kebumen adalah TPS X di Desa Kemitir, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen yang direkomendasikan pencoblosan ulang. Sebab, di TPS tersebut ditemukan pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu."Satu lagi di TPS X Desa Kemitir, Kecamatan Kebumen karena ada pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali," kata dia.Kemudian, kata Teguh, dua TPS lainya yang harus melakukan pencoblosan ulang adalah dua TPS yang berada di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Dua TPS itu adalah di TPS 1 dan TPS 2 di Desa Timbangsari, Kecamatan Lebakbereng, Kabupaten Pekalongan.Teguh menegaskan pencoblosan ulang ini harus dilakukan, karena ada 27 orang tidak terdaftar memberikan hak suaranya menggunakan C-6 orang lain yang tidak pulang karena merantau dan mengakibatkan kehadiran pemilih menjadi 100 persen."Konon disitu dalam setiap pemilu seperti itu, tapi baru saat ini diangkat menjadi PSU. Jadi rekom PSU di Jateng ada 6, yang 4 di Kebumen dan 2 di Kabupaten Pekalongan," tukasnya.Jika KPU, tambah Teguh, KPPS dan PPS tidak segera melaksanakan pencoblosan ulang tersebut, maka penyelenggara pilkada serentak tersebut bisa terancam terjerat hukum pidana."Dasar pemungutan suara ulang adalah pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015. Jika itu tidak dilaksanakan, sesaui pasal 193 KPU Kabupaten dan KPPS bisa terancam pidana," pungkas Teguh.
Panwaslu Jateng temukan pemilih ganda di 6 TPS Kebumen & Pekalongan
Panwaslu setempat yang menemukan adanya pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di TPS 2 kabupaten itu.
Rekomendasi