Tim Pemenangan Hendrar Prihadi-Hevearita Gunaryanti Rahayu (Hendi-Ita) berencana melaporkan Panitia Pengawas (Panwas) Kota Semarang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena merekomendasikan pemungutan suara ulang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
"Kami merasa dirugikan karena rekomendasi pemungutan suara ulang membuat opini masyarakat menganggap seolah-olah kami melakukan kecurangan pada pilkada ini," kata Ketua Tim Pemenangan Hebat (Hendi-Ita Bersama Rakyat) Supriyadi di Semarang, Sabtu (12/12) pagi.
Panwas Kota Semarang merekomendasikan KPU setempat melakukan pemungutan suara ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10, Kelurahan Bandarharjo, Semarang, karena dugaan penggelembungan suara berdasarkan laporan dari kuasa hukum pasangan Soemarmo HS-Zuber Safawi.
Supriyadi menegaskan pihaknya sebenarnya tidak mempersoalkan pemungutan suara ulang di TPS itu karena tidak akan memengaruhi hasil perolehan suara mengingat jumlah pemilih di TPS itu juga tidak terlalu besar.
"Kalau toh dilakukan pemungutan suara ulang di TPS itu tetap saja perolehan suara unggul. Kan hanya ada 396 pemilih. Yang kami persoalkan, itu akan memengaruhi opini publik yang berkembang seolah-olah kami melakukan kecurangan. Ini kan merugikan," katanya.
Menurut Supriyadi, Panwas merekomendasikan pemungutan suara ulang tanpa adanya klarifikasi, bukti, dan rekonstruksi. Melainkan hanya mendasarkan keterangan saksi sehingga menguatkan kecurigaan adanya pihak tertentu yang ingin menciderai penyelenggaraan pilkada.
Menurutnya, tertutup kemungkinan terjadinya penggelembungan suara karena sudah dilakukan penghitungan surat suara di TPS, berita acara C1 sudah ditanda tangani petugas KPPS beserta para saksi dari ketiga pasangan calon.
"Tidak ada penyataan surat suara hilang. Kalau memang ada persoalan, seharusnya diselesaikan di TPS tersebut pada saat itu juga," katanya.
Supriyadi yang juga Ketua DPRD Kota Semarang itu menuturkan, seharusnya Panwas profesional dalam menjalankan tugas dan profesinya agar tidak menciderai penyelenggaraan pilkada yang jujur dan bersih.
"Rekomendasi pemungutan suara ulang di satu TPS itu keputusan terlalu dini yang diambil Panwas. Ini menjadi catatan buruk bagi penyelenggaraan pilkada. Makanya, kami akan melaporkan Panwas Kota Semarang ke DKPP dalam waktu dekat," pungkasnya.