Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka anggap Presiden Jokowi bertindak memakai prinsip liberal kepada kaum buruh. Rieke pun mendesak agar PP Pengupahan dihapuskan sebab tak sejalan dengan janji pada saat pencalonan menjadi presiden. "PP 78 tahun 2015 tersebut justru menunjukkan potret politik upah murah yang dijalankan Pemerintah Jokowi, padahal tinggal hitungan hari gerbang MEA akan dibuka. Saya melihat semakin dekat justru semakin diliberalkan sistem yang ada di dalam negeri," kata Rieke di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/11). Politikus PDIP ini menjelaskan bahwa di negara lain, meski era pasar bebas, bukan berarti tak perlindungan bagi rakyat pekerja. Rieke kecewa formulasi pengupahan yang digunakan Jokowi dirancang sedemikian rupa sehingga kenaikan upah tak lebih dari 10 persen pertahun. "Metode dan rumusan yang digunakan menafikan faktor nilai tukar, harga energi dan inflasi real. Akibatnya, presentase kenaikan upah yang tak boleh lebih dari 10 persen ini, berbanding terbalik dengan melonjaknya harga kebutuhan pokok dan ongkos hidup lainnya yang harus dikeluarkan para pekerja," tuturnya. Rieke juga menjelaskan bahwa PP Pengupahan tersebut merupakan praktik liberalisme yang terjadi di sektor ketenagakerjaan. Permasalahannya ialah meniadakan komponen hidup layak, menghapus survei pasar, dan meniadakan peran dewan pengupahan. "PP Pengupahan Pemerintah Jokowi juga terindikasi memberangus keberadaan lembaga tripartit nasional yaitu pemerintah, pekerja, pemberi kerja dalam relasi industrial. Dialog sosial dalam lembaga tripartit yang seharusnya terus dipertahankan dan dikembangkan sebagai bagian pengejawantahan musyawarah mufakat, artinya secara terang-terangan dipangkas habis," jelasnya.Rieke menekankan bahwa mulai hari ini berbagai elemen buruh di 22 propinsi dan 200 kabupaten atau kota akan melakukan pemogokan nasional selama empat hari dari Selasa (24/11) sampai Jumat (27/11) mulai pukul 08.00 WIB sampai 18.00 WIB. Mereka menuntut pencabutan PP 78/2015 tentang Pengupahan. "Saya mendukung dan bersama kaum buruh dan pekerja Indonesia, ada dalam perjuangan yang sama, mendesak Pemerintah Jokowi untuk segera mencabut PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, tetapkan upah layak, dan turunkan harga kebutuhan pokok," pungkasnya.
Bela buruh, Rieke sebut Jokowi menunjukkan politik upah murah
Rieke pun meminta Pemerintahan Jokowi untuk segera mencabut PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Rekomendasi