Presiden Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi punya langkah sendiri menyikapi kasus pencatutan namanya yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto. langkah yang diambil Jokowi berbeda dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Jokowi memilih menyerahkan penyelesaian kasus pencatutan namanya terkait renegosiasi perpanjangan Kontrak Karya Freeport pada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Sedangkan Wakil Presiden Jusuf Kalla membuka peluang membawa kasus ini ke ranah hukum.
"Karena ranahnya sekarang ini sudah dilaporkan secara resmi di MKD, maka MKD diminta untuk menyelesaikan ini sebaik-baiknya. Karena itu sudah menjadi kewenangan MKD," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana Negara, Jakarta, Selasa (17/11).
Menurut Pramono, Presiden berkali-kali menyampaikan dengan tegas empat hal terkait persoalan Freeport. Pertama soal royalti yang harus diberikan Freeport untuk Indonesia. Kedua, proses divestasi. Ketiga, pembangunan smelter. Terakhir, pembangunan Papua.
Diketahui sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla tak terima namanya dicatut Ketua DPR Setya Novanto unuk mengeruk keuntungan pribadi dari PT Freeport Indonesia. Untuk itu, dia bakal menempuh jalur hukum.
"Marahlah pasti, gimana kau ini. Biar DPR dahulu dan kemudian langkah hukum. Setelah langkah politik kami lakukan di hukum," kata JK, Jakarta, Selasa (17/11).