Jokowi instruksikan Mendagri dan Menkum HAM susun UU Pemilu Nasional

Jokowi: Saya lihat masyarakat sudah matang berdemokrasi. Untuk itu harus rawat kepercayaan rakyat.

Muhammad Sholeh
Oleh Muhammad Sholeh - Reporter
Jokowi instruksikan Mendagri dan Menkum HAM susun UU Pemilu Nasional
Mendagri Tjahjo Kumolo dan Ketua KPU Husni Kamil Manik. ©2015 Merdeka.com

Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menkum HAM Yasonna Laoly segera membuat Rancangan Undang-Undang Pemilu Nasional (RUU Pemilu Nasional). Dengan adanya UU ini, diharapkan kualitas pesta demokrasi di Indonesia lebih baik.

"Saya lihat masyarakat sudah matang berdemokrasi. Untuk itu harus rawat kepercayaan rakyat. Kita harus pastikan kualitas pilkada meningkat," kata Jokowi di Rakornas Pemantapan Pelaksanaan Pilkada serentak, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (12/11).

Pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2015 jadi barometer dan pondasi pelaksanaan pilkada selanjutnya. Karena itu pelaksanaan pilkada harus dipastikan berjalan lancar dan aman.

"Saya yakin penyelenggaraan Pilkada serentak ini bisa berjalan aman, damai dan demokratis," tegasnya.

Untuk diketahui, undang-undang tentang penyelenggaraan pemilu sering kali berubah menjelang pemilu digelar. Ketua KPU Husni Kamil Manik menyarankan agar penyatuan undang-undang pemilu masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016 agar aturan pemilu tak sering berubah.

"Prediksi saya perubahan ini juga terjadi menjelang pemilu serentak 2019. Oleh sebab itu karena paket undang-undang ini belum dibahas dalam Prolegnas, 2016 harus sudah masuk Prolegnas," kata Husni beberapa waktu lalu.

Perubahan yang dimaksud Husni misalnya Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada disahkan satu bulan sebelum tahapan awal penyelenggaraan dilaksanakan. Hal serupa terjadi pada Undang-undang Pileg dan UU Pilkada.

"Kalau kita ingin penyiapannya lebih bagus tentu harus diberi ruang waktu yang cukup," tambahnya.

Rekomendasi