Pemerintah berupaya menghidupkan kembali pasal penghinaan terhadap presiden melalui revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, dirinya secara tegas menolak pasal penghinaan terhadap presiden ataupun wakil presiden."Jadi saya sendiri tak setuju secara pribadi presiden dan wakil presiden disebut lambang," kata Fahri di Istana Bogor, Rabu (5/8).Menurut Fahri, yang disebut lambang adalah benda mati seperti bendera dan garuda. Tetapi untuk benda hidup seperti presiden dan wakil presiden yang masih menjabat dianggapnya bukan lambang negara."Jadi jangan disebut lambang. Karena kita ini benda hidup, misalnya kalau tiba-tiba ada pejabat berbuat jahat, pada level dia disebut lambang makanya tak ada lambang pada benda mati. Lambang itu pada benda mati, cara berpikirnya begitu. Lambang pada benda mati tak ada lambang pada benda hidup," jelas Fahri.Lebih jauh, Wasekjen PKS itu menambahkan, yang tidak boleh dihina adalah benda mati seperti bendera, garuda, lembaga kepresidenan dan institusi negara. Oleh karena itu ada yang menyebut tak boleh menghina ruang sidang, contemp of parlemen DPR dan lembaga eksekutif kepresidenan."Kalau pribadi tak ada masalah. Anda boleh menghina saya kalau saya tersinggung secara pribadi saya mengajukan tak menyenangkan secara pribadi, tapi saya secara pribadi tak bakalan ngelaporin orang yang menghina saya. Saya menganggap penghinaan itu sebagai hiburan sebagai pejabat publik," jelas Fahri.Selain itu, kata Fahri, kepala negara yang sudah mati itu tak boleh dihina karena sudah selesai. Tetapi yang masih hidup terutama yang masih menjabat seperti presiden dan wakil presiden sekarang ini tak ada masalah."Presiden tersinggung secara pribadi lalu melaporkan tindakan tidak menyenangkan boleh, iya kan. Tapi secara pejabat, tak perlu tersinggung, tugas pejabat itu di antaranya dimaki-maki, siapa lagi yang dimaki-maki. Kalau saya seperti itu, final," tutup Fahri.
Soal pasal hina presiden, Fahri bilang 'tugas pejabat itu dimaki
Fahri tolak pasal penghinaan presiden masuk dalam RUU KUHP.
Advertisement
Rekomendasi