Kantongi putusan PTTUN, Rommy klaim sah ikut Pilkada serentak

Kubu Rommy mengajak Djan Faridz mengakhiri dualisme dalam partai berlambang Kabah.

Marselinus Gual
Oleh Marselinus Gual - Reporter
Kantongi putusan PTTUN, Rommy klaim sah ikut Pilkada serentak
Konferensi pers Muktamar VIII PPP. ©2014 Merdeka.com

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) mengeluarkan surat keputusan Nomor 120/B/2015/PT.TUN. JKT yang isinya mengabulkan banding yang diajukan Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Surabaya Romahurmuziy. Berbekal putusan itu, kubu Rommy mengajak Djan Faridz mengakhiri dualisme dalam partai berlambang Kabah tersebut untuk menghadapi Pilkada serentak 9 Desember 2015.

Sekalipun belum menemukan titik terang dengan kubu Djan Fariz, Rommy tetap mengklaim sebagai pihak yang sah ikut serta dalam Pilkada serentak sebagaimana diatur dalam UU nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

"Kita tetap gunakan PTUN yang berdasar pada UU parpol dan Pilkada meskipun belum inkracht. Karena azas hukum Pasal 67 UU Tata Negara tahun 1986 yang menyatakan sebuah keputusan tetap berlaku sampai adanya pembatalan di pengadilan," ujar Rommy usai menghadiri open house di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (17/7).

Pasal 67 ayat 2 berbunyi, penggugat dapat mengajukan permohonan agar berlakunya pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara itu ditunda selama pemeriksaan sengketa TUN sedang berjalan, sampai ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Penyelesaiannya kembali ke posisi awal. Kok susah-susah amat," kata Romy.

Dia tidak mau ambil pusing soal keabsahan pengurus partai yang sesungguhnya sudah ditetapkan PTTUN. "Saya kira tidak ada persoalan untuk hal ini kalau ada yang gugat ya itu risiko bagi penyelenggara hukum," ucapnya.

Rekomendasi