Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Badrodin Haiti agar menghentikan aktivitas politik kubu Agung Laksono. Hal ini didasari putusan PTUN dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengembalikan Golkar pada kepengurusan saat Munas di Riau tahun 2009.Ical menyatakan, pelaporan itu atas nama Golkar Munas Riau, bukan Munas Bali. Sebab menurut dia, Munas Bali dan Munas Ancol sudah dibatalkan oleh pengadilan."Ya iyalah. Mengirim surat ke Kapolri bukan Bali tapi hasil DPP Pekanbaru. Yang ajukan itu bukan Munas Bali. Jangan rancu seolah-olah Munas Bali yang laporkan," kata Ical usai diskusi Focus Group Discussion Golkar di Gedung DPR, Jakarta (17/6).Ical menjelaskan, sebetulnya kepengurusan Munas Bali juga belum disahkan, mengingat pengadilan mengembalikan kepengurusan Golkar karena dualisme ke Munas Riau. Sehingga dia berdalih tindakan pihaknya atas nama kubu Munas Riau di mana Agung Laksono memegang jabatan wakil ketua umum di dalamnya."Yang sudah disahkan pengadilan Munas Pekanbaru jadi bukan Bali. Munas Pekanbaru dicabut dengan 23 Maret yang sahkan Ancol tapi yang Ancol dibatalkan pengadilan," tuturnya.Selain itu, Ical menegaskan, dirinya tidak melakukan penyerangan ke DPP Golkar, Slipi, Jakarta beberapa waktu lalu. "Ga lah. Gada serangan. Semua diajak bergabung seperti putusan pengadilan. Dalam hasil munas Riau kan di DPP kan ada saya, Agung, Fadel," tandasnya.
Ical sebut laporan polisi buat Agung Cs atas nama Golkar Munas Riau
Ical sebut Golkar Munas Bali dan Munas Ancol sudah dibatalkan pengadilan.
Rekomendasi