Meutya Hafid puji keputusan Jokowi pilih 9 perempuan jadi Pansel KPK

Hal itu disebutnya sebagai wujud kepercayaan Jokowi terhadap para perempuan dalam upaya pemberantasan korupsi.

Mohammad Yudha Prasetya
Meutya Hafid puji keputusan Jokowi pilih 9 perempuan jadi Pansel KPK
Meutya Hafid. ©youtube.com

Dipilihnya 9 orang perempuan sebagai Tim Pansel KPK oleh Presiden Joko Widodo, diapresiasi penuh oleh anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Meutya Hafid. Hal itu merupakan wujud kepercayaan dari presiden, atas kompetensi perempuan-perempuan Indonesia untuk turut ikut serta dalam program pemberantasan korupsi."Pemilihan 9 orang perempuan sebagai Tim Penyeleksi KPK, merupakan optimalisasi peran perempuan dalam upaya-upaya memberantas korupsi," ujar Meutya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/5).Wakil Ketua BKSAP DPR ini mengatakan, pilihan Presiden Jokowi pada kesembilan perempuan ini, merupakan bentuk konsistensi gerakan perempuan anti-korupsi, yang sempat digagas KPK sendiri pada April lalu. Karena, peran perempuan cukup signifikan dalam tatanan keluarga, mampu menjadi garda terdepan dalam pendidikan anti-korupsi dari lingkungan terdekat."Pemilihan perempuan ini sejalan dengan Gerakan 'Saya, Perempuan Anti Korupsi' yang sempat dicanangkan oleh KPK pada 22 April 2015 lalu. Jelas ini merupakan bentuk konsistensi terkait hal tersebut," ujar Meutya."Perempuan dapat menjadi agen pencegahan korupsi yang hebat. Karena, perempuan merupakan tokoh sentral di dalam keluarga, yang memberikan pengaruh yang sangat besar terhadap perkembangan keluarga. Melalui ibu, anak-anak ditanamkan nilai-nilai kebaikan, termasuk di dalamnya nilai kejujuran dan anti korupsi," pungkasnya.Diketahui, Presiden Jokowi telah memilih 9 orang dari kaum perempuan, ikut serta dalam upaya negara untuk memberantas korupsi, dengan menjadikan mereka sebagai Tim Pansel KPK. Berikut adalah sembilan anggota Pansel KPK yang dipilih sendiri oleh sang presiden Joko Widodo:1. Destri Damayanti, ahli ekonomi keuangan dan moneter (Ketua merangkap anggota);2. Enny Nurbaningsih, pakar hukum tata negara (Wakil Ketua merangkap anggota);3. Harkristuti Harkrinsowo, pakar pidana hukum dan HAM;4. Betty Alisjahbana, ahli TI dan manajemen;5. Yenti Garnasih, ahli hukum pidana, ekonomi, dan pencucian uang;6. Supra Wimbarti, ahli psikologi SDM dan pendidikan;7. Natalia Subagyo, ahli tata kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi;8. Diani Sadiawati, ahli hukum dan perundang-undangan; dan,9. Meuthia Ganie Rochman, ahli sosiologi.

Rekomendasi