Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengabulkan gugatan kubu Aburizal Bakrie (Ical) terhadap SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono. Berdasar putusan PTUN yang dikeluarkan Senin (18/5), kepengurusan DPP Golkar dikembalikan ke hasil Munas Riau 2009 di bawah pimpinan Ical. Golkar pimpinan Ical ini pula yang dianggap berhak ikut Pilkada 2015.Kemenangan kubu Ical disambut luapan kegembiraan di berbagai daerah. Di Kota Solo Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar setempat bahkan sudah menyiapkan sanksi bagi kader partai pendukung kubu Agung Laksono.Sekretaris DPD II Golkar Solo, Djaswadi mengatakan DPP Partai Golkar tertanggal 5 April lalu telah menginstruksikan seluruh DPD I dan DPD II Golkar untuk mengambil langkah tegas bagi kader partai yang mengatasnamakan pelaksana tugas (Plt)."Penunjukkan Plt pengurus DPD dinilai tidak sah secara hukum. Apalagi dikuatkan dengan putusan PTUN Jakarta membatalkan SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan hasil Munas Ancol atau Kubu Agung Laksono. Artinya, dalam putusan PTUN Jakarta itu mengembalikan kepengurusan Golkar ke hasil Munas Riau 2009. Kepengurusan DPD II Golkar Solo sesuai SK DPP sudah diperpanjang hingga akhir tahun. Artinya kepengurusan DPD saat ini sah secara hukum," ujar Djaswadi.Sementara itu, Ketua Bagian Hukum dan HAM Liek A Palali mengemukakan DPD segera menggelar rapat pleno guna menetapkan sanksi yang akan dijatuhkan pada kader kubu Agung Laksono. "Kami akan segera menggelar rapat pleno. Hasilnya akan dilaporkan kepada DPD I Golkar Jawa Tengah," pungkasnya.
Ical menang di PTUN, pendukung kubu Agung di Solo terancam sanksi
Sanksi yang dijatuhkan masih akan dibahas dalam rapat pleno tingkat DPD I Jateng.
Rekomendasi