Hak angket DPR terhadap Menkum HAM dianggap tak mendasar

Rencana pengajuan hak angket oleh Komisi III DPR sesungguhnya hanya sebagai alat penekan saja.

Muhammad Sholeh
Oleh Muhammad Sholeh - Reporter
Hak angket DPR terhadap Menkum HAM dianggap tak mendasar
Menkumham Yasonna H Laoly. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan, secara substansi pengajuan hak angket yang dilakukan sejumlah anggota DPR terhadap Menkum HAM tidak mendasar. Sebab, kata dia, hak angket itu digunakan untuk menyelidiki kebijakan penting dan strategis eksekutif yang berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat."Dalam konteks hak angket terhadap Menkum HAM, tentu menjadi polemik soal apa ada dampak luas terhadap kehidupan masyarakat, bangsa dan negara, dan apakah keputusan Menkum HAM bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau tidak," kata Ray saat dihubungi, Jakarta, Senin (27/4).lebih lanjut, Ray menambahkan, rencana pengajuan hak angket oleh Komisi III DPR sesungguhnya hanya sebagai alat penekan saja dan tidak ada yang serius. Sehingga, jika hak angket tersebut tetap dilayangkan, maka diprediksi bakal batal dengan sendirinya."Yang pertama, wacana hak angket itu hanya sebagai alat penekan saja. Tetapi itu tidak mempan," tegasnya.Kedua, DPR sebenarnya sadar bahwa substansi dan momentum hak angket untuk Menkum HAM sudah tidak tepat lagi."Tetapi mengumumkan pembatalan atau pencabutan hak angket kan malu juga. Karena itu, diciptakan situasi atau jalan yang berkelok-kelok, sehingga akhirnya orang lupa akan hak angket," jelasnya.Ray menambahkan, selain substansi tidak jelas dan digunakan sebagai alat penekan, momentum hak angket juga sudah sirna. Sejumlah partai politik juga tidak kompak akan hak angket terhadap Menkum HAM.

Rekomendasi