Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengesahkan kepengurusan Partai Golkar di bawah pimpinan Ketua Umum Agung Laksono. Rencananya Surat Keputusan (SK) Menkum HAM tersebut akan dikeluarkan dalam waktu dekat.Sekretaris fraksi Partai Golkar kubu Ical, Bambang Soesatyo mengatakan Kementerian hukum dan HAM seharusnya belum bisa mengesahkan kepengurusan Partai Golkar yang baru. Pasalnya, permasalahan ini masih di tangani di pengadilan."ARB (Ical) sebagai Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali tetap akan meneruskan perkara gugatan terhadap kubu Agung di Pengadilan Jakarta Barat. Ini penting untuk menunjukkan bahwa langkah Menkum HAM mengesahkan DPP Golkar kubu Agung adalah salah," kata Bambang ketika dikonfirmasi, Selasa (10/3).Bambang melanjutkan, jika Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan surat keputusan pengesahan maka akan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hal itu adalah bentuk ketegasan dari kubu Ical."Kalau dalam waktu dekat ini, Menkum HAM sudah terbitkan SK pengesahan DPP Golkar yang diajukan Agung, ARB (Ical) akan layangkan gugatan ke PTUN Jakarta minta agar SK tersebut dibatalkan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik," jelasnya.
Terkait adanya pergantian Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terhadap fraksi Golkar di DPR, Bambang mepersilakan kubu Agung untuk melakukan hal tersebut. Asalkan langkah yang ditempuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."Tidak masalah, silakan saja. Asalkan mengikuti proses aturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.