Menkum HAM sahkan pengurus DPP Golkar kubu Agung Laksono

" Saya sudah laporkan kepada pimpinan saya (presiden)," kata Yasonna.

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
Menkum HAM sahkan pengurus DPP Golkar kubu Agung Laksono
Menkum HAM Yasonna Hamonangan Laoly. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Kementerian Hukum dan HAM mengisyaratkan akan mensahkan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Jakarta, yang dipimpin oleh Agung Laksono. Hal ini dapat dilihat dari surat penjelasan Menkum HAM Yasonna H Laoly yang ditujukan kepada DPP Golkar."Kami mengambilnya secara cermat dan saya juga meminta pandangan staf saya supaya daya dapat memiliki dasar hukum yang jelas. Saya sudah laporkan kepada pimpinan saya (presiden)," kata Yasonna di kantornya, Jakarta, Selasa (10/3).Dalam surat penjelasannya, Yasonna mengatakan, sesuai dengan keputusan Mahkamah Partai Nomor 01/PI-GOLKAR/II/2015, Nomor 02/PI-GOLKAR/II/2015 dan Nomor 03/PI-GOLKAR/II/2015 tanggal 3 Maret 2015 Mahkamah Partai mengabulkan untuk menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol secara selektif di bawah kepemimpinan Agung Laksono.

"Berdasarkan pasal 32 ayat 5 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yakni bahwa keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan," kata Yasonna.Sesuai putusan Mahkamah Partai juga, Yasonna mengatakan, pihaknya meminta Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono untuk mengakomodir kader-kader partai yang memenuhi kriteria prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela (PDLT)."Permohonan pendaftaran kepengurusan tersebut dituangkan dalam akta notaris dan didaftarkan ke Kemenkum HAM sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2/2011 atas perubahan atas UU nomor 2/2008 tentang Partai Politik," ujarnya.

Rekomendasi