Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengajukan amandemen UUD 1945 untuk mengubah sejumlah aturan di konstitusi. Sebab, mereka ingin menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan supaya seluruh lembaga tinggi negara harus melaporkan hasil kinerja ke MPR nantinya.Ketua Tim Ad Hoc II MPR, Mohammad Jafar Hafsah mengatakan, MPR akan melaksanakan penataan sistem ketatanegaraan Indonesia melalui perubahan UUD 1945 dengan tetap berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara dan kesepakatan dasar untuk tidak mengubah pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan bentuk NKRI, mempertegas sistem presidensial, serta perubahan dengan cara adendum.Jafar menjelaskan, beberapa sistem ketatanegaraan yang akan diubah terkait penguatan MPR sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengubah, menetapkan dan menafsirkan UUD 1945. Selain itu, MPR juga mengusulkan adanya penguatan DPD.Jika sebelumnya DPD hanya berwenang mengajukan usulan dan ikut dalam pembahasan sampai tingkat I saja, kini DPD juga berhak ikut dalam proses pengesahan sebuah rancangan undang-undang."Wewenang DPD dalam pelaksanaan fungsi legislasi untuk mengusulkan, membahas, dan menyetujui RUU tertentu, melaksanakan fungsi anggaran bersama DPR dan pemerintah, serta melaksanakan fungsi pengawasan atas undang-undang dimaksud," kata Jafar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/9).Jafar juga mengatakan, MPR mengusulkan adanya penegasan sistem presidensial melalui penyederhanaan sistem kepartaian dan pengaturan wewenang presiden sebagai kepala pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang tidak memerlukan persetujuan DPR. Di dalam amandemen UUD 1945 itu, MPR juga mengajukan penataan kembali wewenang Mahkamah Konstitusi."Penataan kembali wewenang Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang terhadap UUD 1945," tegas dia.Selain itu, lanjut dia, amandemen dilakukan untuk penataan wewenang Mahkamah Agung melalui pemberian wewenang Forum Previlegiatum dalam mengadili pejabat publik yang melakukan pelanggaran hukum. Amandemen juga akan menata sistem perekonomian nasional yang berbasis demokrasi pancasila."Terakhir adalah penegasan pembentukan undang-undang untuk lembaga yang diatur UUD secara terpisah terutama MPR, DPR, dan DPD," imbuh dia.Dalam amandemen ini, GBH juga diusulkan untuk kembali dihidupkan. Keberadaan GBHN penting untuk mewujudkan kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional yang berkesinambungan dan terintegrasi dengan sistem perencanaan pembangunan daerah."MPR sebagai lembaga negara dengan kewenangan tertinggi berwenang dalam merepresentasikan sistem perwakilan secara kelembagaan berwenang untyk memandu kesesuaian antara jalannya penyelenggara negara dan tujuan negara yang didasarkan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta Bhinneka Tunggal Ika," ucap Jafar.Semua lembaga negara juga nantinya bakal wajib memberikan laporan ke MPR. Selama ini, hanya Presiden saja yang menerima laporan tahunan yakni setiap 16 Agustus.Apabila rekomendasi ini dijalankan, maka setiap tahun MPR akan mendengarkan laporan dari Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah."Sebagai wujud pertanggungjawaban kepada rakyat, kinerja lembaga negara dalam menjalankan tugas perlu disampaikan kepada rakyat. Agenda mendengarkan laporan kinerja ini bisa dilaksanakan melalui forum sidang tahunan MPR," jelas Politikus Demokrat ini.
Ingin hidupkan kembali GBHN, MPR ajukan amandemen UUD 1945
Nantinya seluruh lembaga tinggi negara harus melaporkan hasil kinerja ke MPR.
Rekomendasi