Mendagri sebut UU Pemda disahkan Jokowi-JK makin enak

Di UU itu dirumuskan kewenangan presiden soal pemberhentian kepala daerah, dan sanksi jika kepala daerah melanggar UU.

Putri Artika R
Oleh Putri Artika R - Reporter
Mendagri sebut UU Pemda disahkan Jokowi-JK makin enak
jokowi-jk umumkan struktur kabinet. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menjamin dengan disahkannya UU Pemda akan mempermudah pemerintahan Jokowi-JK menjalankan tugasnya. Menurutnya, dengan adanya UU Pemda maka antara pemerintah pusat dan daerah bisa solid dalam menjalankan atau memutuskan suatu kebijakan."Jadi sekarang saya bilang, Pak Jokowi dengan UU Pemda ini sebenarnya pemerintah yang akan datang makin enak, makin bagus. Bisa solid satu garis dari pusat ke daerah, dan itu harus dimaknai provinsi adalah bagian dari negara kesatuan Indonesia, kabupaten juga seperti itu," ujar Gamawan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (17/9).Gamawan mengatakan UU Pemda ini hasil revisi dari UU sebelumnya yakni UU 32 Tahun 2004. Di dalam UU yang baru akan dirumuskan kewenangan presiden terhadap pemberhentian kepala daerah, dan sanksi-sanksi jika kepala daerah melanggar UU."Jadi ini kita betul-betul berharap penyelenggara pemerintah ke depan yang dipimpin Pak Jokowi itu akan lebih baik," ujar Gamawan.Dalam Rapat Terbatas tadi siang, Presiden SBY secara khusus membahas RUU Pemda yang sebentar lagi akan disahkan di Paripurna DPR. Menurut SBY, selama masa kepemimpinannya banyak ditemukan kepala daerah yang menyimpang dari UU. Namun, kata SBY, dirinya tidak bisa langsung memecat lantaran tidak diatur dalam UU.

Rekomendasi