APPK ancam perkarakan kewarganegaraan ganda Prabowo ke MK

Ini terkait lanjutan Surat Peringatan Terbuka terkait pencapresan Prabowo Subianto.

Fikri Faqih
Oleh Fikri Faqih - Reporter
APPK ancam perkarakan kewarganegaraan ganda Prabowo ke MK
Prabowo Subianto . ©AFP PHOTO

Asosiasi Pengacara Pengawal Konstitusi (APPK) mengancam akan memperkarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ini terkait lanjutan Surat Peringatan Terbuka terkait pencapresan Prabowo Subianto.Inisiator APPK Janses Sihaloho, mengatakan jika KPU abai atas peringatannya itu dan kemudian secara sepihak menetapkan yang bersangkutan, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan Surat Penetapan Bakal Calon Presiden atas nama Prabowo Subianto oleh KPU ke MK."SK KPU akan diajukan uji materi ke MK utamanya, jika KPU tidak mengindahkan peringatan terbuka yang sudah kami layangkan kepada KPU yakni terkait verifikasi berkas calon presiden atas nama Prabowo," kata Janses Sihaloho saat dihubungi wartawan, Minggu (25/5).Janses menambahkan, jika verifikasi dilakukan dengan tidak memanggil TNI, Komnas HAM, dan juga masyarakat, serta tidak memastikan validitas informasi soal kewarganegaraannya yang ganda, maka SK yang dikeluarkan KPU berpotensi cacat hukum dan tidak memiliki legitimasi. Jika itu terjadi, tentu saja kemudian proses dan hasil pemilu pilpresnya juga tidak sah."Kenapa ke MK, karena jelas sekali, perintah konstitusi Pasal 6 ayat 1 untuk syarat capres yaitu warga negara Indonesia sejak lahir dan tidak ganda kewarganegaraan. Ini kan jelas masalah konstitusional. Dan MK adalah tempat pas untuk perkara konstitusionalitas sebuah permasalahan hukum," jelas Janses.Seperti diketahui, APPK mengirimkan surat terbuka kepada KPU terkait dengan pencalonan Prabowo Subianto Djojohadikusumo (PSD) di Pilpres 2014. Klarifikasi harus dimintakan kepada Komnas HAM dan Mabes TNI.Menurut APPK, kewajiban KPU melakukan klarifikasi dimandatkan dalam pasal 17 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2014. Di situ diatur bahwa dalam proses verifikasi bakal capres-cawapres, KPU melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang dan menerima masukan masyarakat.Sebab bagi APPK, Prabowo tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai Calon Presiden RI. Alasannya, karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rekomendasi