DPR bersama Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melakukan pembahasan terkait UU Pilpres No 42 Tahun 2008 yang menyatakan TNI tak boleh menggunakan hak politiknya pada tahun 2009. Pembahasan dilakukan lantaran dalam UU tersebut tercantum tahun Pemilu secara khusus yakni tahun 2009, bukan Pilpres 2014?"Kita butuh Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) untuk mengatur tentang kosongnya pengaturan UU," kata Gamawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5).Penerbitan Perppu tersebut, lanjut Gamawan, didasari permintaan KPU melalui surat yang dikirimkan pada 6 Mei lalu. "Jadi saya diskusikan dengan DPR , apakah perlu Perppu atau PKPU (Peraturan KPU)," kata Gamawan.Selanjutnya, pembahasan terkait pembentukan Perppu akan melibatkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM Djoko Suyanto serta Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro .Wakil Ketua Komisi II Arief Wibowo turut berkomentar. Menurutnya, tidak ada hal yang mendesak dari hukum yang mengatur hak politik TNI. Pasalnya, Panglima TNI Moeldoko telah mengeluarkan surat keputusan Panglima TNI bahwa anggota TNI tetap tidak menggunakan hak politiknya dalam Pilpres."Dalam undang-undang Polri sudah jelas bahwa anggota Polri tidak menggunakan hak politiknya. Untuk TNI berdasarkan keputusan Panglima TNI, TNI tidak menggunakan hak politiknya," tegas jelas Arief.Arief secara tegas mengungkapkan sikap Partainya, PDIP, terkait penggunaan hak politik anggota TNI dan Polri. "Pokoknya, kami dari fraksi PDIP menolak bila TNI gunakan hak politiknya," tutup Arief.
Pemerintah siapkan Perppu untuk larang hak politik TNI
Konsultasi dilakukan karena UU Pilpres hanya mengatur hak TNI di Pemilu 2009, bukan 2014.
Rekomendasi