Dijerat kasus Alkes, Siti Fadilah ngadu ke Muhammadiyah

"Oleh karena itu kewajiban tanggung jawab kami menerima beliau (Siti)," kata Din.

Angga Yudha Pratomo
Oleh Angga Yudha Pratomo - Reporter
Dijerat kasus Alkes, Siti Fadilah ngadu ke Muhammadiyah
Siti Fadilah. ©2012 Merdeka.com

Tersangka kasus dugaan korupsi akibat penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan alat kesehatan untuk Kejadian Luar Biasa, Siti Fadilah Supari, bertemu dengan Pimpinan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin. Kedatangannya kali ini guna meminta konsolidasi dan melaporkan permasalahan hukum.Menurut Din, pihaknya merasa bertanggung jawab atas kasus yang melanda Siti. Pasalnya, mantan menteri kesehatan itu merupakan salah seorang warga Muhammadiyah."Oleh karena itu kewajiban tanggung jawab kami menerima beliau (Siti). Kami berikan simpati dan dukungan moril untuk hadapi masalah ini," kata Din di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (10/4).Selain Din, Siti juga diterima Ketua Umum PP Aisyiyah, Siti Noordjanah. Senada dengan Din, Noordjanah juga turut memberi dukungan terhadap mantan menteri kesehatan tersebut."Kami selaku sahabat orang per orang hadir memberikan dukungan moril atas kasus beliau. Kami berharap semuanya nanti (kasus dugaan korupsi) terang benderang dan dibimbing atas nama keadilan," ucap Noordjanah di lokasi yang sama.Sementara itu, Majelis Hukum PP Muhammadiyah Saiful Bahri mengaku siap membantu persoalan yang melanda Siti Fadilah. Bahkan, dia menyebut ada dalam kasus dugaan korupsi ini ada unsur politisnya."Kami bersedia membantu keadilan dalam proses hukum Ibu Siti. Dalam situasi kasusnya Ibu Siti bisa diperjuangkan. Walaupun ada unsur politis dalam kasus ini," tegas Saiful.Untuk diketahui, sebelum dilimpahkan kepada KPK, Mabes Polri menetapkan Siti sebagai tersangka atas dugaan korupsi akibat penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan alat kesehatan untuk buffer stock atau Kejadian Luar Biasa dengan metode penunjukan langsung yang dilaksanakan oleh Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan, dr. Rustam Pakaya, antara Oktober sampai November 2005.Dalam proyek senilai Rp 15,54 miliar itu, anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu dianggap merugikan negara sebesar Rp 6,14 miliar. Mabes Polri menjeratnya dengan pasal 2 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 56 KUHPidana.

Rekomendasi