Kecurangan dan keculasan kerap kali terjadi dalam setiap penyelenggaraan pemilu. Salah satu modus yang paling sering ditemui adalah jual beli suara.Ibarat dagang, ada pembeli, penjual dan bahkan banyak pula broker-broker atau makelar jual beli suara. Mereka gentayangan dalam setiap penyelenggaraan pemilu untuk memenuhi pemilik ambisi kekuasaan.Selain itu, makelar-makelar jual beli suara tersebut juga menjadikan pelaksanaan pemilu sebagai ladang mengeruk duit. Bandit-bandit politik itu sebisa mungkin membeli dan menjual suara kepada caleg-caleg yang mengordernya.Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ( MK ) Mahfud MD mengakui bila salah satu modus yang paling sering dilakukan dalam setiap pemilu adalah soal jual beli suara."Saya lihat selama pimpin MK ada potensi kecurangan terjadi dalam berbagai bentuk. Bentuknya seperti ini, jual beli suara," ujar Mahfud di Hotel Four Season, Jakarta, Kamis (13/3).Mahfud melihat, modus-modus kecurangan yang dilakukan beragam bentuknya. Seperti seorang caleg yang bekerjasama dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan kemudian melakukan transaksi jual beli suara."Lalu ada fenomena untuk Pilkada di Bangka Belitung KPU kerjasama dengan calon yang mau menang. Bupati incumbent diberi pemeriksaan kesehatan yang tak mungkin. Dia ada penyakit jarak pandang bermasalah, syarat kesehatan seharusnya diperiksa dokter setempat tapi malah dikirim ke RSPAD. Ditentukan syarat tak mungkin dipenuhi," jelas Mahfud.Berdasar pengalamannya menjadi ketua MK , banyak keculasan yang dilakukan politisi untuk menduduki jabatannya. Pada 2009, menurut Mahfud, dari hasil Pemilu yang ditetapkan KPU ada 72 kursi dan yang dibatalkan MK sebanyak 12 kursi."Karena kecurangan dan kesalahan hitung. Lalu tingkat DPRD ada 60 orang yang sudah terpilih tapi dibatalkan," tandasnya.Hal tersebut tentu sangat menyedihkan bagi terwujudnya sebuah pemilu yang demokrasi, jujur dan adil. Sebab, suara sebagian masyarakat yang dengan hati tulus dan kejujuran diberikan kepada orang-orang yang layaknya mereka percaya, dengan semena-mena digadaikan kepada pihak lain dengan imbalan uang.
Bandit dan makelar jual beli suara banyak gentayangan
Caleg bekerjasama dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) lalu melakukan transaksi jual beli suara.
Rekomendasi