Komisi III DPR punya cara tersendiri agar kasus penyuapan di Mahkamah Konstitusi (MK) tak lagi terulang dalam proses rekrutmen calon hakim. Komisi Hukum ini menggandeng 9 tim pakar untuk menyeleksi para calon hakim konstitusi itu.Anggota Komisi III DPR Taslim Chaniago mengatakan, peran pakar membantu penilaian bagi anggota Komisi III. Salah satu karakter yang dicari adalah punya sikap kenegarawanan."Ya peran pakar itu sangat penting sekali membantu Komisi III dalam menentukan pilihan, karena kita kan mau mencari hakim konstitusi yang negarawan," ujar Taslim di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (26/2).Dia khawatir jika tak menggunakan tenaga pakar, Komisi III DPR tak mampu menyeleksi dengan maksimal. Khususnya soal psikologi para hakim MK yang mampu dan kuat menjadi 'wakil Tuhan' di dunia."Kalau Komisi III saja, ya artinya ada yang kita paham soal psikologi, makanya kita melibatkan pakar untuk memberikan rekomendasi untuk Komisi III dalam hal memilih calon hakim itu," tutur dia.Dia menambahkan, proses seleksi benar-benar diperketat karena belajar dari kasus Akil Mochtar yang tertangkap tangan karena menerima suap pengurusan sengketa Pilkada disejumlah daerah. "Jadi kita menghindari betul kasus seperti Akil Mochtar itu," pungkasnya.Berikut nama-nama tim pakar yang akan membantu Komisi III DPR menilai calon hakim MK:1. Buya Syafii Maarif
2. Laica Marzuki
3. Zein Bajeber
4. HAS Natabaya
5. Laudin Marsuni
7. Pataniari Siahaan
8. Saldi Isra dan
9. Husni Umar