Batalkan undang-undang sendiri, bukti MK tak mau diawasi

"Sebenarnya aneh juga MK menguji UU yang mengatur dirinya dan ini sudah kita prediksi dari awal akan dibatalkan."

Randy Ferdi Firdaus
Oleh Randy Ferdi Firdaus - Reporter
Batalkan undang-undang sendiri, bukti MK tak mau diawasi
Sidang MK. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN Taslim Chaniago mengaku sudah memprediksi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan membatalkan UU MK. Dia menilai MK tak mau diawasi, padahal sudah ada kasus suap yang melibatkan Akil Mochtar."Sebenarnya aneh juga MK menguji UU yang mengatur dirinya dan ini sudah kita prediksi dari awal bahwa MK itu akan membatalkan," ujar Taslim saat dihubungi, Jumat (14/2).Dia pun menyesalkan sikap lembaga negara seperti MK yang tak mau diawasi. Dia pun mempertanyakan motif putusan ini dan alasan mengapa MK tak mau diawasi."Saya lihat MK ini tidak mau ada pengawasan terhadap dirinya. Sebuah lembaga yang tidak mau diawasi pertanyaan juga kenapa ada lembaga negara yang tidak diawasi," tegas dia.Taslim menjelaskan, dahulu juga terjadi kasus serupa. Ada UU yang dibuat untuk mengawasi kinerja MK pada akhirnya dibatalkan kembali oleh MK."Kalau saya melihat MK itu tidak mau diawasi. Dulu pernah juga MK itu membatalkan beberapa pasal yang sama dari pasal yang sudah dibatalkan," tutur dia.Kendati begitu, putusan MK adalah final dan mengikat. Sehingga UU MK batal dan kembali ke aturan yang lama."Kalau kita merujuk kepada konstitusi kita tentu kita harus mematuhi apa yang sudah dilakukan MK itu. Tentunya akan kembali pada UU sebelumnya," pungkasnya.

Rekomendasi