Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan uji materi Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 yang diajukan oleh Effendi Ghazali dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu. Beberapa waktu lalu, gugatan yang sama juga diajukan oleh Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra.Lantas bagaimana nasib gugatan yang diajukan oleh Yusril pasca-putusan MK tersebut?"Nanti itu biar putusan Mahkamah seluruhnya, jangan tanyakan hakimnya. Hakim belum bersidang. Saya nggak bisa untuk menjawabnya, nggak boleh," kata Hakim MK Harjono, saat ditemui di ruangannya, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/14).Harjono mengaku tak bisa berkomentar lebih lanjut soal nasib gugatan Yusril. Dia meminta kepada Yusril agar bersabar menunggu."Jadi tolong tunggulah putusannya itu baru pada rapat pendahuluan. Nanti kita bawa ke RPH dan di situ kita bicarakan lebih lanjut," ujar Harjono.Seperti diketahui, pasal yang diajukan oleh Effendi Ghazali yakni pasal 3 ayat (5), pasal 9, pasal 12 ayat (1), ayat (2), pasal 14 ayat (2), dan pasal 113 UU Pilpres. Gugatan yang diajukan oleh Effendi sama dengan Yusril yakni agar Pemilu dilaksanakan secara serentak.Namun bedanya, yang digugat oleh Yusril adalah Pasal 3 ayat 4, Pasal 9, Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 112 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden, terhadap Pasal 4 ayat 1, Pasal 6a ayat 2, Pasal 7c, Pasal 22e ayat 1 2 dan 3 UUD 1945.
Hakim MK minta Yusril sabar soal gugatan UU Pilpres
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan gugatan UU Pilpres yang diajukan oleh Effendi Gozali pada Kamis lalu.
Advertisement
Rekomendasi