Anggota Timwas Century Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno berjanji menjaga nama baik atau marwah (harga diri) dari Wakil Presiden RI Boediono jika mau datang ke DPR untuk memenuhi panggilan Tim Pengawas (Timwas) Century. Hendra juga menjamin pemanggilan itu akan menjadi forum yang terhormat."Kalau Pak Boediono mau datang, Fraksi PDIP komit untuk menjamin forum itu akan menjadi forum yang terhormat dan santun," ujar Hendrawan di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12).Menurut Hendrawan, substansi pemanggilan Boediono bertujuan untuk menepis anggapan jika selama ini mantan Gubernur Bank Indonesia itu telah menutup-nutupi kasus Bank Century. Selain itu, pemanggilan itu juga untuk menepis semua spekulasi atas perkara yang merugikan negara senilai Rp 6,7 triliun tersebut."Kita ingin mengurangi spekulasi kalau Pak Boediono menyelamatkan century, nanti malah ada terkesan gratifikasi. Sebab tolong diklarifikasi, masalahnya kan semua pihak pada menganggap ini bisa menjadi bola liar di DPR," ujarnya.Seperti diketahui, Tim Pengawas (Timwas) Bank Century telah selesai melakukan rapat internal soal pemanggilan Wakil Presiden Boediono. Hasilnya, pada tanggal 18 Desember mendatang, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu akan dipanggil timwas.Pimpinan Timwas Century Pramono Anung mengatakan, dalam rapat internal yang berlangsung sekitar satu jam itu, anggota secara musyawarah mufakat memutuskan untuk kembali memanggil Boediono."Menyepakati dengan berbagai pertimbangan yang ada terutama berkaitan press rilis yang telah dilakukan, Pak Boediono akan dipanggil tanggal 18 (Desember)," kata Pramono usai pimpin rapat internal Timwas di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/12).Politikus asal PDIP ini menjelaskan, pemanggilan dilakukan untuk mengklarifikasi pernyataan Boediono setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK beberapa waktu lalu. Dia membantah, jika pemanggilan ini untuk mengintervensi penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK.
Panggil Boediono, DPR ingin kasus Century tak menjadi bola liar
Pemanggilan itu untuk menepis semua spekulasi atas perkara yang merugikan negara senilai Rp 6,7 triliun.
Advertisement
Rekomendasi