Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang dengan agenda putusan perkara perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Perkara yang teregistrasi dengan nomor perkara 71/PHPU.D-XI/2013 ini dimohonkan oleh Budi Antoni Aljufri dan Syahrial Hanafiaah yang merupakan pasangan nomor urut 1.Sebelumnya, pada Senin (15/7), Mahkamah Konstitusi menggelar sidang terbuka guna melakukan penghitungan suara terhadap 48 kotak suara dari 38 TPS pada 10 desa di Kabupaten Empat Lawang.
Kecamatan dan desa tersebut antara lain: Desa Tanjung Tawang, Desa Pajar Menang, Desa Niur, Desa Gedung Agung, Desa Seleman Ulu, Desa Muara Pinang Lama, Desa Sukadana, Desa Batu Jungul, Desa Sapa Panjang, dan Desa Sawah, Kabupaten Empat Lawang.Sidang ini merupakan sidang tindak lanjut putusan sela MK Nomor 71/PHPU.D-XI/2013 Kabupaten Empat Lawang yang diputus MK pada 8 Juli 2013 lalu. Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan KPU untuk membawa kotak suara hasil pemungutan suara di 38 TPS paling lambat empat hari setelah MK menjatuhkan putusan.Akan tetapi, seluruh kotak suara yang diberikan kepada MK tidak disertai dengan kunci. Hal ini diungkapkan oleh Ketua MK M Akil Mochtar ketika memimpin sidang penghitungan surat suara Pemilukada Kabupaten Empat Lawang.Hingga berita ini diturunkan, sidang putusan masih berlangsung.