Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ketua Komisi III DPR, Gede Pasek Suardika, tidak keberatan dengan sikap pemerintah yang memutus demikian."Tidak ada masalah. Itu benar karena memang pemerintah memiliki alokasi kewenangan untuk mengajukan hakim konstitusi," kata Pasek melalui pesan singkatnya, Rabu (31/7).Menurutnya, figur Patrialis Akbar memang layak dan memiliki kualitas yang baik untuk menjadi hakim."Bahkan saya menilai Patrialis Akbar dibanding jadi menteri jauh lebih tepat menjadi hakim konstitusi," ujarnya.Ketua DPP Demokrat ini juga menegaskan tidak pernah menolak Patrialis Akbar dalam fit and proper test di DPR. Pasek mengatakan saat itu Patrialis Akbar sendiri yang mengundurkan diri.Sekadar diketahui, Patrialis Akbar mundur dan batal menggunakan DPR jadi pintu masuk menjadi hakim konstitusi dan memilih pintu lain lewat pemerintah. "Itu sah-sah saja," tutupnya.Patrialis memperoleh gelar sarjana hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta dan kemudian berkarier sebagai advokat. Kemudian menjadi anggota DPR periode 2004-2009 dari Partai Amanat Nasional.
Komisi III setuju Patrialis Akbar jadi hakim MK
"Patrialis dibanding jadi menteri jauh lebih tepat menjadi hakim konstitusi," puji Pasek.
Advertisement
Rekomendasi