Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali I Made Mangku Pastika - I Ketut Sudikerta (Pasti-Kerta) membantah tuduhan yang dilontarkan pasangan Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan (PAS) terkait pengerahan aparat pemerintahan dalam upaya pemenangan. Pasangan Pasti-Kerta justru balik menuding pasangan PAS yang melakukan pelanggaran seperti dituduhkan."Justru pemohon (PAS) yang didukung tujuh bupati dan walikota incumbent dari sembilan kepala daerah se-Provinsi Bali banyak melakukan pelanggaran dengan cara menggerakkan mesin kekuasaan, seperti dukungan Bupati Tabanan, Bupati Jembrana, Bupati Bangli, Bupati Klungkung, Bupati Gianyar, Bupati Buleleng, dan Walikota Denpasar. Mereka lebih berpengaruh di lapangan," ujar kuasa hukum Pasti-Kerta, Heru Widodo, dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (11/6).Heru mengatakan, dukungan itu diberikan masing-masing kepala daerah dengan cara yang berbeda-beda. "Pelanggaran yang kasat mata di antaranya Bupati Buleleng atas nama Putut Agus Suradnyana membagi sepeda motor kepada seluruh Kelian Desa Pakraman se-Kabupaten Buleleng. Bupati Bangli atas nama Made Gianyar secara terang-terangan meminta masyarakat memenangkan PAS disertai pembagian kuitansi uang bantuan masing-masing Rp 5 juta kepada masyarakat dan bisa dicairkan setelah tanggal 15 Mei 2013 atau bertepatan dengan hari H pemungutan suara dan PAS menang," terang Heru.Selain itu, lanjut dia, dugaan pelanggaran juga terjadi dengan cara membolehkan penggunaan KTP dan Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM) dari warga yang tidak terdaftar dalam DPT. "Suara pemohon melambung tinggi hingga mencapai 5.286 suara," kata Heru.Lebih lanjut, Heru juga menunjukkan adanya kejanggalan di TPS 05 Kelurahan Daun Pekeh, Tabanan. Pasalnya, pasangan PAS mendapat 480 suara dari 491 DPT, 11 suara dinyatakan tidak sah, dan pasangan Pasti-Kerta sama sekali tidak memperoleh suara."Pelanggaran dengan modus seperti ini telah membuahkan kemenangan pemohon di Kabupaten Tabanan," pungkas Heru.Ketua MK Akil Mochtar yang memimpin persidangan kemudian memutuskan untuk menunda sidang pada Rabu (12/6) besok. "Agenda pada sidang berikutnya adalah mendengarkan keterangan saksi," terang dia.
Sengketa Pilgub Bali, Pasti-Kerta balik tuding PAS
"Pelanggaran yang kasat mata di antaranya Bupati Buleleng atas nama Putut Agus Suradnyana membagi sepeda motor."
Advertisement
Rekomendasi