KPU beri sinyal akan sahkan PKPI jadi peserta pemilu

KPU sudah mempelajari dan menerima surat salinan dari PT TUN.

Muhammad Mirza Harera
Oleh Muhammad Mirza Harera - Reporter
KPU beri sinyal akan sahkan PKPI jadi peserta pemilu
Gedung KPU. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi sinyal akan menjalankan keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Putusan itu menerima gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilu 2014.

"KPU tentu mempunyai kewajiban untuk melaksanakan keputusan PT TUN (atas PKPI)," kata Komisioner KPU Ida Budhiati di kantornya, Jumat (22/3).

Menurutnya, keputusan PT TUN yang membatalkan SK KPU No. 94/KPU/II/2013/11 Februari 2013 merupakan perintah undang-undang. Sehingga, dalam waktu dekat KPU segera melaksanakan amar putusan tersebut.

"Sesuai dengan tata kerja kelembagaan KPU itu harus diputus dari pleno. Dan kemudian besok (Sabtu) 5 anggota KPU sudah balik ke Jakarta, dalam waktu dekat ini sudah ada hasilnya" ujarnya.

Ida pun mengaku sudah mempelajari dan menerima surat salinan dari PT TUN.

"Hari ini (22/3) kita sudah mendapat salinannya," imbuhnya.

Sebelumnya, pada awal bulan ini PT TUN mengabulkan gugatan partai yang diketuai Sutiyoso atas KPU dan memerintahkan lembaga penyelenggara "pesta" demokrasi itu untuk meloloskan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014.

Rekomendasi