Anggota KPU Juri Ardiantoro membantah jika lembaganya menerapkan standar ganda dalam kasus Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Bulan Bintang (PBB). Menurut dia, KPU bahkan belum menentukan sikap terkait fatwa MA yang membenarkan keputusan Bawaslu yang meloloskan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014."Setelah dikeluarkannya fatwa MA, KPU belum membuat keputusan soal itu. Dan sebelum keputusan itu dibuat, ternyata PKPI sudah menggugat di PTTUN," ujar Juri di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (19/3).Akibat langkah PKPI yang mengajukan gugatan ke PTTUN, tutur Juri, KPU tidak dapat menentukan langkah apapun. "KPU tidak bisa berbuat apa-apa yang ada dalam PTTUN itu," terang Juri.Lebih lanjut, Juri mengatakan, KPU terpaksa tidak memberi respon terkait fatwa MA. Ini karena KPU sudah tidak memiliki waktu untuk melayangkan jawaban atas fatwa itu."Setelah fatwa keluar, Bawaslu berkirim surat ke KPU. Tapi PKPI sudah di PTTUN," pungkas Juri.Nasib PKPI hingga kini belum jelas apakah menjadi peserta Pemilu 2014 atau tidak. Berbeda dengan PBB yang memenangkan gugatan di PTTUN atas verifikasi faktual KPU, partai yang didirikan Yusril Ihza Mahendra itu diputuskan menjadi peserta Pemilu 2014 dan mendapat nomor urut 14.
Soal PKPI dan PBB, KPU bantah gunakan standar ganda
KPU belum menentukan sikap terkait fatwa MA yang membenarkan keputusan Bawaslu yang meloloskan PKPI.
Advertisement
Rekomendasi