Tim pemenangan Effendi Simbolon-Jumiran Abdi (ESJA) mengklaim menang Pilgub Sumut. Namun, pasangan nomor urut 2 ini juga menyiapkan materi untuk menggugat kemenangan pasangan nomor urut 5 Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry Nuradi (Ganteng) ke Mahkamah Konstitusi (MK)."Berdasarkan hitungan kami, kami mendapatkan 32%, sedangkan pasangan nomor 5 memperoleh 29,75%," kata Arteria Dahlan, Kepala Badan Hukum dan Advokasi DPP PDIP pada temu pers di Hotel Polonia Medan, Sabtu (9/3).Angka yang disebutkan Arteria bertolak belakang dengan hasil quick count sejumlah lembaga survei. Hasil hitung cepat menempatkan pasangan nomor urut 5 berada di posisi pertama dengan perolehan suara pada kisaran 32%, sedangkan pasangan ESJA berada di posisi dua dengan suara pada kisaran 24-26%.Menurut Arteta, angka kemenangan itu diperoleh dari formulir C1 yang diperoleh dari tim mereka yang ada di daerah. "Kami menang di 19 kabupaten/kota. Kami yang paling merata. Tingkat penerimaan pemilih begitu luar biasa," klaimnya.Meski mengklaim kemenangan, pasangan ESJA juga menyiapkan gugatan atas kemenangan pasangan Ganteng. "Sesuai peraturan, gugatan disampaikan 2 hari setelah pleno penetapan pemenang. Jika pleno KPU Sumut berlangsung pada 14 Maret, gugatan paling lambat kita masukkan ke MK tanggal 17," papar Arteta.Gugatan yang akan dilayangkan itu terkait dengan pelanggaran-pelanggaran pilkada yang dilakukan pasangan nomor urut 5. Salah satu materinya adalah penyalahgunaan wewenang Plt Gubernur Sumut, semisal mobilisasi kepala SKPD hingga kepala desa, untuk memenangkan calon nomor urut 5.Saat ditanya tentang alasan menggugat pada posisi menang, Arteta berkilah mereka siap dikritik jika menang dengan cara yang salah. "Kami diajarkan untuk menang harus dengan cara terhormat, melalui proses bermartabat dan demokrasi yang hebat," kilahnya.
Klaim menang Pilgub Sumut, kubu Effendi siapkan gugatan ke MK
Berdasarkan hitungan tim sukses Effendi-Jumiran, pasangan itu diklaim mendapat 32% suara.
Advertisement
Rekomendasi