Upaya pemerintah mengatasi kejahatan terorisme memulai babak baru. Hari ini, Rancangan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, bakal diuji di rapat paripurna DPR, sebelum disahkan menjadi UU."Kami meminta kepada rapat paripurna hari ini untuk mengambil keputusan, dalam rangka pembicaraan tingkat II terhadap RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme," kata anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun sebelum rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (12/2).Menurut Adang, salah satu poin penting yang diatur dalam RUU Pendanaan Terorisme, terkait pengawasan kegiatan pengiriman uang atau instrumen pembayaran lain yang diduga kuat untuk mendukung gerakan teror di Tanah Air."Penetapan daftar terduga teroris atau organisasi teroris memberi syarat yang ketat, sehingga tidak digunakan secara sewenang-wenang," lanjut Adang.Mengingat pentingnya RUU tersebut, Adang berharap nantinya dalam rapat paripurna seluruh anggota dewan setuju, sehingga pemerintah dapat maksimal memberantas teroris."Ini untuk segera disahkan, mengingat komitmen dan kepentingan negara kita dalam mencegah dan memerangi terorisme dalam upaya mencapai keamanan, kesejahteraan dan keadilan masyarakat," terangnya.Selain menguji RUU Pendanaan teroris, rapat paripurna kali ini juga membahas RUU Keperawatan yang sebelumnya dibahas di Komisi IX DPR.
RUU Pendanaan Terorisme dibawa ke paripurna DPR
UU ini akan mengawasi kegiatan pengiriman uang yang diduga untuk mendukung gerakan teror di Tanah Air.
Advertisement
Rekomendasi