Bawaslu: Keputusan soal PKPI final sehingga tak bisa digugat

"Kalau menurut regulasi KPU tidak bisa banding, yang bisa banding itu parpol," ujar Ketua Bawaslu Muhammad.

Muhammad Mirza Harera
Oleh Muhammad Mirza Harera - Reporter
Bawaslu: Keputusan soal PKPI final sehingga tak bisa digugat
Partai PKPI ke KPU. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Perbedaan pendapatan antara Bawaslu dengan KPU masih terjadi soal partai PKPI. Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan berdasarkan ketentuan undang-undang KPU tidak bisa banding soal lolosnya PKPI menjadi peserta Pemilu 2014. Menurut Muhammad, hanya partai politik yang bisa mengajukan banding ke Bawaslu."Kalau menurut regulasi KPU tidak bisa banding, yang bisa banding itu peserta pemilu yang oleh Bawaslu ke PT TUN dan kemudian ke MA. Enggak ada kalimat KPU bisa banding," kata Muhammad di Bawaslu, Rabu (6/2).Dia pun menyanggah pernyataan Komisioner KPU Ida Budhiati yang mengatakan keputusan KPU tidak mengikat dan tidak final. Menurutnya KPU harus melaksanakan putusan tersebut."Keputusan Bawaslu itu dalam UU No 8 tahun 2012 final dan mengikat. Jadi dengan harapan KPU menindaklanjuti keputusan itu. Itu perintah UU," ujarnya.Sebelumnya, Bawaslu memutuskan meloloskan PKPI dalam sidang ajudikasi. Menurut Bawaslu, PKPI memberikan bukti bahwa terjadi kesalahan yang dibuat KPU saat verifikasi.Namun KPU menyebut bahwa putusan Bawaslu tersebut tidak otomatis PKPI lolos jadi peserta Pemilu 2014. KPU masih bisa mengajukan banding Ke PTTUN atas putusan Bawaslu tersebut.

Rekomendasi